Dewan Pers: Tempo Langgar Etika Jurnalistik Soal Tim Mawar

Sabtu, 13/07/2019 00:09 WIB
Mantan Komandan Tim Mawar, Chairawan di Dewan Pers (Tempo)

Mantan Komandan Tim Mawar, Chairawan di Dewan Pers (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Putusan Dewan Pers menyatakan majalah Tempo telah menyalahi Etika Jurnalistik dalam terbitannya yang berjudul `Tim Mawar dan Rusuh Sarinah` edisi 22-26 Juni 2019.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Hal ini tertuang dalam Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo. Pengacara Chairawan, Hanfi Fajri membenarkan surat dari Dewan Pers tersebut.

"Ya benar, putusannya sudah keluar dan Tempo terbukti melanggar kode etik," kata Hanfi kepada pers di Jakarta, Jumat(12/7). Dalam surat itu dijelaskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penulisan judul `Tim Mawar dan Rusuh Sarinah` disebut Dewan Pers berlebihan. "Karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar," ujar Ketua Dewan Pers M Nuh yang menandatangani surat tersebut.

Kemudian, dalam artikel `Bau Mawar di Jalan Thamrin`, Tempo, kata Nuh, menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai. "Data juga tidak cukup menjadi dasar pengaitan `Tim Mawar` dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," tambah Nuh.

Atas kasus ini, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi. Pertama, Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Chairawan serta permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca selambat-lambatanya pada edisi berikut setelah hak jawab diterima. "Hak jawab pengadu wajib dimuat karena Tempo memuat pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar," tambahnya.

Kedua, karena berita Tempo juga dimuat di media siber, maka permintaan maaf dan hak jawab harus dimuat di media siber tersebut. Ketiga, pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers. "Perusahaan Pers wajib memuat hak jawab jika tidak ingin terkena Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers agar tidak terkena pidana Rp 500 juta ," lanjutnya.

Nuh menegaskan surat rekomendasi ini dikeluarkan karena sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik," tegas dia. Pihak majalah Tempo sendiri belum memberi tanggapannya soal putusan Dewan Pers ini, apakah menerima atau menolaknya.(PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar