Disebut-sebut `Mainkan` Izin Usaha Pertambangan, Bahlil Laporkan Tempo

Selasa, 05/03/2024 07:19 WIB
Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia secara resmi melaporkan tempo.co dan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

Pelaporan ini dilakukan sebagai tindaklanjut soal konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di Youtube kedua media tersebut.

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta siang tadi.

Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu (3/3/2024) dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

Karya jurnalistik tersebut dinilai merugikan Bahlil lantaran tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, diantaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujar Tina yang merupakan mantan jurnalis televisi tersebut, dikutip Senin (4/3/2024).

Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar