Dewan Pers Bakal Segera Gelar Seleksi Anggota Komite Publisher Rights

Rabu, 06/03/2024 09:32 WIB
Dewan Pers (Waspada)

Dewan Pers (Waspada)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pers menyatakan bahwa bakal segera menggelar seleksi untuk anggota komite untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights.

Anggota komite itu akan diseleksi oleh tim yang dibentuk Dewan Pers bersama unsur jurnalis.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers membentuk gugus tugas terlebih dulu. Ninik mengatakan dari gugus tugas itu kemudian dibentuk tim seleksi.

"Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite perpres ini," katanya di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Kata dia, anggota tim seleksi terdiri atas unsur Dewan Pers, PWI, dan unsur jurnalis. Ninik menuturkan tim seleksi bertugas untuk menyeleksi anggota komite.

Anggota komite akan terdiri dari 11 orang, yakni lima perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.

"Jadi yang menjadi nanti akan ada tiga subbagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan," jelasnya.

Ninik menjelaskan, dalam perpres tersebut, terdapat dua kepentingan, yakni ekosistem jurnalistik lebih berkualitas serta pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan pers dan perusahaan platform.

"Dalam konteks perpres inilah yang akan duduk di komite diharapkan juga memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung, makanya ada upaya terbaik yang harus dilakukan agar dua-duanya bekerja dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Dalam perpres tersebut, anggota komite akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.

Kemudian, komite juga memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi atas hasil pengawasan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Hal itu diumumkan pada puncak Hari Pers Nasional 2024.

Puncak HPN 2024 digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2). Jokowi mengungkap, setelah pembahasan panjang dan proses yang alot antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya ada titik temu.

"Prosesnya sangat panjang dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital," kata Jokowi.

"Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut," lanjut Jokowi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar