Di Balik Penyadapan: Mengapa Jurnalis dan Aktivis Dianggap Berbahaya?

Minggu, 08/11/2026 02:16 WIB
Alat Sadap Listyo Sigit Disebut Lebih Canggih dari Milik TNI. (Istimewa).

Alat Sadap Listyo Sigit Disebut Lebih Canggih dari Milik TNI. (Istimewa).

law-justice.co -  

Terungkapnya kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan dalam waktu singkat dapat menetapkan tersangka baru dalam pembobol Alat Keamanan negara sekaligus  pimpinan tertinggi di Indonesia

Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo.

Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal Kepolisian Republik Indonesia membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur aparat. Ketika kewenangan pengawasan komunikasi diduga digunakan tanpa mekanisme yang sah, bukan hanya pejabat negara yang terancam, melainkan juga aktivis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.

 

Pembiaran terhadap perkara ini berpotensi membuka jalan bagi praktik pengawasan politik yang mengancam kebebasan sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta kepolisian membuka identitas seluruh pihak yang diduga menjadi target penyadapan. 

Hingga berita ini ditulis, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan alasan kepolisian belum mengungkap identitas kelompok masyarakat sipil yang diduga menjadi korban, termasuk motif dan tujuan para pelaku.


Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026. Sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Temuan terbaru lagi adalah dalam dua hari kemudian, penyidik kembali menetapkan jenderal polisi bintang dua, Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Sadap hingga Jurnalis

para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Daftar targetnya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, hingga jurnalis. Disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Asep Safrudin.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya akses terhadap sejumlah nomor telepon melalui server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang digunakan dalam pengelolaan intersepsi komunikasi secara sah.


Persoalannya, menurut penyidik, akses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Bahkan, sekitar Oktober 2026, ditemukan dugaan perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

“Petugas yang mengetahui penyadapan ilegal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026.

Bagi kelompok masyarakat sipil, perkara ini menjadi alarm serius. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai aktivis HAM, pegiat demokrasi, dan jurnalis termasuk kelompok yang paling rentan menjadi sasaran penyadapan ilegal.


Kerentanan itu tidak terlepas dari pekerjaan mereka yang bersinggungan dengan informasi sensitif, termasuk fakta-fakta yang mungkin tidak ingin diketahui publik oleh pihak-pihak tertentu. Dalam situasi ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik, suara kritis justru berpotensi diperlakukan sebagai ancaman.

“Sebab, bagi aparat yang menggunakan kekuasaan secara politik, masyarakat sipil dan pers dianggap sebagai ancaman,” kata Isnur saat dihubungi awak media pada Kamis, 5 November 2026.

 

Ancaman pengawasan digital terhadap jurnalis dan aktivis sebenarnya bukan perkara baru di berbagai negara. Pada 2020, Citizen Lab, lembaga penelitian dari Universitas Toronto, Kanada, yang berfokus pada keamanan digital dan hak asasi manusia, mengungkap dugaan penyadapan terhadap sedikitnya 36 jurnalis Al Jazeera.

Mereka diduga menjadi sasaran Pegasus, perangkat lunak mata-mata yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi siber asal Israel.


Kasus serupa juga muncul dalam laporan Amnesty International Indonesia pada Februari 2026. Laporan tersebut menyebut telepon seluler Teixeira Candido, seorang jurnalis sekaligus aktivis di Angola, diduga disadap menggunakan Predator. Perangkat lunak spionase itu dikembangkan perusahaan siber Cytrox dan dipasarkan secara global melalui aliansi korporasi Intellexa.

Dampak penyadapan, menurut Isnur, tidak berhenti pada hilangnya privasi seseorang. Ada efek berantai yang bisa membuat masyarakat sipil kehilangan keberanian untuk berkomunikasi, menyampaikan kritik, bahkan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.


“Orang-orang berhenti berbicara jujur melalui telepon, sumber informasi berhenti menghubungi jurnalis, dan korban takut melapor ke lembaga bantuan hukum,” kata Isnur.

Ia juga mengingatkan bahwa informasi hasil penyadapan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang merugikan korban.


“Hasil penyadapan bisa digunakan untuk memetakan, menekan, mengkriminalisasi, atau memeras,” lanjutnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana. Ia menilai penyadapan ilegal terhadap jurnalis berpotensi mempersempit ruang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ancaman tersebut semakin serius apabila intersepsi komunikasi elektronik dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang transparan.


“Jurnalis rentan disadap karena memiliki banyak informasi, baik yang bersifat on the record maupun off the record,” ujar Bayu saat dihubungi awak media pada Kamis, 5 November 2026.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, melihat persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap praktik penyadapan. Karakteristik teknologi digital memungkinkan komunikasi seseorang diakses tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban sering kali tidak mengetahui bahwa perangkat atau percakapannya sedang diawasi.

“Sehingga tidak ada data pasti yang terkonfirmasi apakah jurnalis sedang atau pernah menjadi target penyadapan,” ujar Mustafa.

 

Di luar ancaman penyadapan, jurnalis dan aktivis juga menghadapi risiko peretasan perangkat elektronik. Mustafa menjelaskan, peretasan bahkan dapat menjadi pintu masuk sebelum praktik penyadapan dilakukan.

Gambaran ancaman tersebut terlihat   SAFEnet mencatat  ada 37 kasus peretasan di Indonesia. Pada periode yang sama, terdapat 38 insiden doxing atau penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan yang menyasar kelompok masyarakat sipil.  Ada dalam laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Sepanjang triwulan III 2026, organisasi tersebut.

 

Korban doxing berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis, jurnalis, akademikus, organisasi mahasiswa, pengusaha, hingga pegawai swasta. Artinya, ancaman terhadap keamanan digital tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. 

Pemahaman peretasan Doxing adalah orang yang data pribadinya dikumpulkan dan disebarkan ke publik secara daring tanpa izin, biasanya untuk diintimidasi, dipermalukan, dihukum, atau dibungkam. Data yang dibocorkan dapat mencakup nama asli, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, foto, hingga dokumen identitas. 

Rentetan persoalan tersebut turut memperkuat desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan aparat sekaligus memastikan praktik penyadapan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap masyarakat.


Mantan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan RUU Penyadapan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 memiliki urgensi untuk segera dibahas.

Menurut Damar, aturan mengenai penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional hingga kini masih tersebar di berbagai regulasi. Setidaknya terdapat 15 undang-undang, satu peraturan pemerintah, satu peraturan menteri, dan satu peraturan Kepala Kepolisian RI yang memuat ketentuan mengenai penyadapan.


Kondisi tersebut berpotensi melahirkan perbedaan penafsiran, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat yang menjadi subjek pengawasan.

“Hal ini menimbulkan berbagai perbedaan penafsiran, baik dari sudut pandang aparat penegak hukum maupun masyarakat,” ujar Damar saat dihubungi awak media pada Kamis, 5 November 2026.


Damar menegaskan, kewenangan penyadapan harus dibatasi secara ketat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu hal mendasar yang perlu diatur dalam RUU tersebut adalah pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dijadikan dasar penyadapan.

Dengan demikian, penyadapan tidak bisa dilakukan hanya karena seseorang dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu atau memiliki pandangan politik yang berbeda. Instrumen pengawasan komunikasi semestinya digunakan secara terbatas untuk kepentingan penegakan hukum terhadap kejahatan serius.


Dampaknya terhadap Kebebasan Pers dan Independensi Media Terbongkarnya kasus penyadapan ini menambah beban berat yang harus dipikul media. 

Kekhawatiran diawasi (surveillance) secara tak kasatmata dapat mendorong jurnalis atau ruang redaksi melunakkan nada pemberitaan dan menghindari topik-topik yang sensitif.

 

Di tengah dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam perkara ini, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang disadap dan siapa yang memerintahkan. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa kewenangan negara untuk mengakses komunikasi pribadi tidak berjalan tanpa batas, tanpa pengawasan, dan tanpa pertanggungjawaban hukum.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar