Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Kenapa Gibran Tidak Boleh Mundur Tapi Harus Dimakzulkan
Diskursus Pemakzulan Wapres Gibran Pasca Putusan MK dan MA (baca yogya)
Ada persoalan menarik yang mungkin luput dari perhatian publik dalam polemik keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mengapa opsi mengundurkan diri secara sukarela justru bisa menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut keuangan negara?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.Dalam sistem hukum Indonesia, ada perbedaan mendasar antara pejabat negara yang berhenti dengan hormat dan pejabat negara yang diberhentikan karena terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan atau melakukan pelanggaran hukum. Perbedaan status pemberhentian ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada konsekuensi hukum dan keuangan negara yang mengikutinya.
Mari kita lihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Bahkan, ayat (2) menetapkan besaran pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Tidak berhenti sampai di situ.Pasal 7 mengatur bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga memperoleh tunjangan sesuai ketentuan pensiun pegawai negeri, biaya rumah tangga untuk air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Kemudian Pasal 8 memberikan hak berupa rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara berikut pengemudinya.Artinya, status sebagai mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat bukan perkara kecil. Ada konsekuensi pembiayaan negara yang berlangsung dalam jangka panjang.
Mengapa Tak Boleh Mundur ?
Apabila Gibran memilih mengundurkan diri secara sukarela, apakah pengunduran dirinya akan dikategorikan sebagai berhenti dengan hormat sehingga berhak memperoleh seluruh fasilitas sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 1978 ?. Pertanyaan ini harus dijawab secara hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi administratif.
Sebab, persoalan yang sedang diperdebatkan bukan semata-mata apakah Gibran masih ingin menjadi Wakil Presiden atau tidak. Persoalannya adalah apakah persyaratan administratif yang menjadi dasar pencalonannya pada Pilpres 2024 sejak awal telah terpenuhi secara sah.
Kita mengetahui bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MA mengabulkan kasasi dan menyatakan batal putusan sebelumnya serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menafsirkan putusan tersebut sebagai putusan yang bersifat ex tunc, yakni berlaku surut. Menurut Mahfud, penggunaan kata "batal" dalam amar putusan memiliki konsekuensi bahwa objek yang disengketakan dianggap tidak sah sejak awal.Tentu saja, implikasi putusan MA terhadap keabsahan pencalonan dan jabatan Wakil Presiden masih harus ditempatkan dalam mekanisme konstitusional yang berlaku.
Namun, satu hal menjadi jelas: persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan keputusan politik atau langkah administratif.Di sinilah kita perlu mengingat asas hukum Latin: Ex injuria jus non oritur. Artinya, hak atau akibat hukum yang sah tidak dapat lahir dari suatu tindakan yang melawan hukum.
Asas ini mengandung pesan penting. Jangan sampai suatu persoalan yang sejak awal diduga mengandung cacat hukum kemudian diselesaikan melalui prosedur administratif yang justru melahirkan hak-hak baru bagi pihak yang bersangkutan.
Jika terdapat pelanggaran dalam proses pemenuhan persyaratan jabatan, maka pelanggaran tersebut harus diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang semestinya. Dengan sendirinya, pengunduran diri tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pemeriksaan mengenai bagaimana sebuah jabatan diperoleh.
Apalagi jika pengunduran diri itu kemudian ditafsirkan sebagai pemberhentian dengan hormat yang melahirkan hak pensiun dan fasilitas negara.Bayangkan implikasinya. Negara bukan hanya harus menyelesaikan persoalan konstitusional dan administrasi pencalonan, tetapi juga berpotensi menanggung kewajiban keuangan jangka panjang kepada seseorang yang status keabsahan pemenuhan persyaratan jabatannya masih dipersoalkan. Ini bukan semata-mata soal berapa rupiah yang harus dikeluarkan APBN. Ini menyangkut prinsip keadilan dalam penggunaan uang rakyat.
Mengapa seseorang yang status pemenuhan persyaratan jabatannya dipersoalkan justru berpotensi mendapatkan penghargaan finansial yang sama dengan pejabat yang mengakhiri masa jabatannya secara normal?. Apakah negara harus memberikan pensiun seumur hidup tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa proses memperoleh jabatan tersebut memang sah?
Tentu saja, kita tidak boleh mendahului putusan lembaga yang berwenang. Tidak boleh pula langsung menyimpulkan bahwa Gibran tidak berhak atas pensiun hanya berdasarkan kontroversi yang berkembang.
Tetapi, pemerintah dan DPR harus memberikan penjelasan hukum yang terang mengenai konsekuensi UU Nomor 7 Tahun 1978 apabila seorang Wakil Presiden mengundurkan diri ketika terdapat persoalan serius mengenai keabsahan persyaratan pencalonannya.
Agar Kas Negara Tidak Boncos
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah menyediakan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Prosedurnya memang tidak sederhana. DPR harus menyampaikan pendapat dan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, serta memutus persoalan tersebut. Setelah itu, proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.Tetapi justru karena prosedurnya telah diatur secara konstitusional, tidak boleh ada jalan pintas yang mengaburkan substansi persoalan.
Apabila memang terdapat persoalan hukum dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara tuntas. Jangan sampai pengunduran diri justru membuat persoalan pokoknya menghilang dari proses pertanggungjawaban hukum.
Negara tidak boleh terjebak dalam permainan istilah administratif. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang Wakil Presiden, melainkan juga wibawa konstitusi, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menggunakan uang rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah Gibran boleh mundur atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Jika sejak awal terdapat cacat hukum dalam proses memperoleh jabatan, apakah pengunduran diri secara sukarela dapat mengubahnya menjadi pemberhentian dengan hormat yang memberinya hak pensiun dan seluruh fasilitas mantan Wakil Presiden?
Jangan sampai rakyat harus membayar mahal akibat sebuah persoalan hukum yang tidak pernah diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Karena jabatan adalah amanah konstitusi. Bukan tiket untuk memperoleh fasilitas negara seumur hidup tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan proses memperolehnya.




Komentar