Jika Wapres Gibran Tak Mundur, Prof Jimly: Pemakzulan Harus Ditempuh

Senin, 02/11/2026 11:01 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi sejarah baru bagi MK.

Pasalnya, lembaga tersebut belum pernah menangani perkara pemakzulan presiden maupun wakil presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, apabila proses pemakzulan Gibran berjalan hingga tahap pemeriksaan di MK, sembilan hakim konstitusi akan menangani perkara yang menjadi salah satu kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

"Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah, karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ucap Jimly kepada inilah.com, Minggu (1/11/2026).

Meski demikian, Jimly menjelaskan, proses pemakzulan harus diawali melalui mekanisme politik di DPR RI. Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan dukungan anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi sebelum dapat diajukan ke MK.

"Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," jelasnya.

Menurut Jimly, mekanisme pemakzulan perlu ditempuh apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden.

Dia menegaskan, pemberhentian presiden atau wakil presiden yang masih menjabat harus melalui mekanisme konstitusional, yakni dari DPR, kemudian diperiksa MK, dan dilanjutkan ke MPR.

"Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar