MK Pangkas Batas Waktu Keputusan Tata Usaha Negara Jadi 14 Hari Kerja
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Foto: Law-justice.co)
Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang diajukan Nahason Asso sebagai Pemohon I, Wenius Hesegem, Pemohon II; Frederika Korain, Pemohon III; dan Fatiatulo Lazira, Pemohon IV.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK mengatakan frasa "60 (enam puluh) hari kerja" dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK kemudian memaknai frasa tersebut menjadi "14 (empat belas) hari kerja". Dengan demikian, Pasal 116 ayat (2) UU PTUN selengkapnya dimaknai bahwa apabila setelah 14 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Sebelumnya, norma tersebut memberikan waktu hingga 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat.
Selain itu, MK juga mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Frasa "90 (sembilan puluh) hari kerja" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "21 (dua puluh satu) hari kerja".
Sehingga ketika tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
Ketentuan ini menggantikan keharusan penggugat untuk menunggu selama 90 hari kerja untuk bisa mengajukan permohonan tersebut.
Permohonan uji materi ini berawal dari persoalan yang dialami para Pemohon dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo. Mereka menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.
Para Pemohon sebelumnya menyatakan objek sengketa dalam perkara mereka telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak Pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula.
Namun, menurut para Pemohon, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak segera dilaksanakan. Mereka juga harus melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Komentar