Syafril Sjofyan, Sekjen Forum Tanah Air

Soal Skandal Ijazah Jokowi, Ada Apa Dengan Martabat Republik?

Selasa, 27/10/2026 13:57 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Martabat bangsa hanya dapat dijaga apabila hukum berdiri tegak, institusi berani mempertanggungjawabkan tindakannya, dan rakyat tidak kehilangan hak untuk bertanya. Dalam republik yang sehat, tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak ada warga negara yang terlalu kecil untuk memperoleh keadilan.

Ada sesuatu yang patut menjadi keprihatinan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ketika persoalan dokumen pendidikan seorang mantan presiden dan seorang wakil presiden terus menjadi perdebatan publik.

Jokowi telah memimpin Republik Indonesia selama dua periode namun, persoalan dokumen pendidikannya justru berkembang menjadi kontroversi hukum dan politik yang menyita perhatian 280 juta rakyat didalam negeri maupun 6 juta diaspora diluar negeri termasuk masyarakat global.

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki ijazah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar ialah "apakah seluruh proses yang mengantarkan seseorang ke puncak kekuasaan di Indonesia telah memenuhi persyaratan hukum, dapat diperiksa secara objektif, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka?"

Dalam negara hukum, jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Yang memalukan bagi sebuah republik bukanlah ketika masyarakat mempertanyakan dokumen pejabatnya. Yang patut dikhawatirkan adalah apabila pertanyaan yang menyangkut integritas penyelenggaraan negara tidak memperoleh penjelasan yang cukup meyakinkan bagi publik.

Sebab, kepercayaan terhadap negara tidak dibangun dengan meminta rakyat berhenti bertanya atau kekuasaan melakukan kriminalisasi bagi rakyat yang kritis. Kepercayaan dibangun dengan menyediakan jawaban yang dapat diuji. Polemik mengenai ijazah Jokowi merupakan salah satu kontroversi politik yang berulang kali muncul dalam ruang publik Indonesia.

Rektor UGM Ova Emilia memberikan penjelasan secara naratif mengenai riwayat pendidikan tanpa memperlihatkan dokumen pendukung sebagai buktinya dan hanya menyatakan Jokowi telah menempuh pendidikan dan lulus. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Jokowi identik berdasarkan pemeriksaan dokumen dengan pembanding ijazah lainnya melalui uji laboratorium forensik.

Namun semua itu tidak menyurutkan bagi publik untuk bertanya, sehingga rangkaian gugatan baik kepada KIP, PTUN dan Pengadilan oleh yang lainnya bermunculan seperti Bonatua Silalahi, Bonjowi, Subhan Palal, seorang Guru Mersi Sihombing dan perdebatan publik tentang ijazah Jokowi terus berlanjut.

Fakta tersebut perlu dibaca secara cermat, keberadaan polemik yang berulang juga menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan publik belum sepenuhnya selesai. Di sinilah persoalan komunikasi publik dan akuntabilitas institusi menjadi penting.

"Keterbukaan berarti negara harus mampu menjelaskan dasar keputusan publiknya secara dapat dipertanggungjawabkan" Bayangkan seorang warga biasa yang melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi jabatan publik. Ia diminta menunjukkan bukti pendidikan sesuai persyaratan. Jika dokumennya tidak lengkap, ia berisiko dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Lalu, bagaimana masyarakat harus memahami persyaratan yang berlaku bagi calon pemimpin tertinggi negara?

Pertanyaan tersebut menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa bagi rakyat biasa berlaku pemeriksaan yang ketat, sedangkan bagi mereka yang memiliki kekuasaan berlaku kelonggaran yang sulit dijelaskan. Jika kesan seperti itu terus berkembang, yang terancam bukan hanya reputasi seorang pejabat. Yang terancam adalah "legitimasi moral institusi negara."

"Republik bukan milik keluarga, partai, atau kelompok tertentu. Republik adalah milik seluruh rakyat Indonesia." Sehingga tujuannya adalah memastikan bahwa negara memiliki mekanisme yang dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut integritas pejabat publik.

Ketika perkara dr. Tifa memasuki sidang ke-10, Jokowi belum hadir dan ijazah asli yang dipersoalkan belum ditampilkan di persidangan. Fakta tersebut menjadi sumber kekecewaan terdakwa dan tim pembelanya dan juga publik.

Jokowi merasa pihak yang dirugikan telah menyatakan via media siap hadir menunjukkan ijazahnya, sampai sekarang belum pernah muncul setelah rangkaian persidangan berlangsung? Janji untuk menunjukkan dokumen di pengadilan seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan kepada media. Jika memang telah dijanjikan, "masyarakat berhak menanyakan kapan dan melalui mekanisme apa janji tersebut akan diwujudkan".

Jika ijazah itu merupakan bagian penting dari konteks perkara, muncul pertanyaan yang patut diajukan, bagaimana pengadilan dapat menilai keseluruhan rangkaian pernyataan yang dipersoalkan apabila bukti yang menjadi pusat perdebatan tidak diperlihatkan atau diperiksa dengan cara yang dianggap memadai. "Pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji bukti, bukan sekadar tempat mempertukarkan pernyataan"

"Profesionalisme penuntut umum dan independensi hakim" diuji dengan memastikan bahwa proses pembuktian berlangsung adil, berimbang, dan sesuai hukum. Jokowi dan ijazahnya sangat relevan bagi pembuktian, mekanisme pemeriksaannya harus dijelaskan. Apabila Jokowi yang disebut siap hadir belum juga didatangkan hingga sidang berlanjut, sementara dokumen yang menjadi pusat perdebatan belum ditampilkan, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas dan keterbukaan proses pembuktian serta “kemauan” negara (diwakili JPU) dan Hakim untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

Presiden boleh berganti. Wakil presiden boleh berganti. Kekuasaan boleh berpindah tangan. Namun, standar integritas, kepastian hukum, dan kesetaraan warga negara tidak boleh berubah mengikuti siapa yang sedang berkuasa. Republik ini terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi kepentingan individu atau keluarga mana pun. Patut dicatat skandal ijazah Jokowi sangat memalukan bagi bangsa Indonesia.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar