Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Ijazah Jokowi dan Gibran Bisa Sama Bermasalah,Akhir dari Dinasti Solo?
Presiden Prabowo Diapit Gibran-Jokowi Saksikan Atraksi Jet Tempur. (Ist).
Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Namun, persoalan ini kini berkembang melampaui perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ia telah memasuki wilayah yang lebih sensitif: pertarungan narasi politik, pertanggungjawaban kekuasaan, dan pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan negara digunakan selama pemerintahan Jokowi.
Dalam pemberitaan law-justice.co, Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 06.14 WIB, berjudul “Tuding Balik Jokowi soal Operasi Politik, PDIP: Maling Teriak Maling!”, muncul pertentangan terbuka antara Jokowi dan PDI Perjuangan. Jokowi sebelumnya menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran ditunggangi operasi politik serta pihak-pihak yang memanfaatkan persoalan tersebut. Sebaliknya, melalui juru bicaranya, Guntur Romli, PDIP justru melontarkan tudingan yang lebih keras. Ia menyebut, “Maling teriak maling. Yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar balasan retoris dalam pertarungan politik. Di balik kerasnya ungkapan itu, terdapat sejumlah persoalan yang layak diuji secara serius. Guntur Romli menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden, kontroversi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, perubahan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hingga dugaan pengerahan sumber daya negara untuk kepentingan pemenangan politik.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika Jokowi menyebut adanya operasi politik di balik polemik ijazahnya dan Gibran, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya ia maksud dengan operasi politik tersebut. Siapa yang dituding melakukannya? Apa bukti yang mendasari tuduhan itu? Dan mengapa persoalan yang menyangkut dirinya dan keluarganya kini justru berkembang menjadi perdebatan mengenai rekam jejak kekuasaannya sendiri?
Tudingan Yang Membuka Kedok
Tudingan Jokowi mengenai adanya operasi politik di balik polemik ijazah dirinya dan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali pertanyaan mendasar tentang hubungan antara kekuasaan, kepentingan keluarga, dan independensi lembaga negara. Persoalannya bukan semata-mata apakah polemik ijazah tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu, sebagaimana diklaim Jokowi, melainkan juga apakah mantan presiden itu bersedia menjelaskan berbagai kontroversi yang mengiringi perjalanan politik putranya hingga menduduki kursi wakil presiden.
Kontroversi putusan itu tidak dapat dilepaskan dari posisi Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK. Anwar merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Hubungan keluarga tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga peradilan. Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada 7 November 2023, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, lalu memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Fakta tersebut penting, karena bisa menjadi penilaian atau indikasi bahwa Jokowi telah mengendalikan putusan MK atau melakukan operasi politik untuk memenangkan Gibran. Di sinilah pertanggungjawaban politik Jokowi menjadi relevan. Sebagai presiden yang menjabat selama dua periode, ia tentu memiliki hak untuk membantah tuduhan dan menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran operasi politik.
Namun, hak tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk mempertanyakan berbagai keputusan dan kontroversi yang muncul selama pemerintahannya. Ketika perubahan persyaratan pencalonan melalui putusan MK bertepatan dengan terbukanya kesempatan bagi putranya untuk maju sebagai calon wakil presiden, publik memiliki alasan yang sah untuk meminta penjelasan mengenai etika kekuasaan dan potensi konflik kepentingan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah Jokowi bersedia menerapkan standar transparansi yang sama terhadap dirinya sendiri. Jika ia menuntut masyarakat agar tidak mudah percaya pada dugaan operasi politik, bukankah ia juga perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji mengenai kontroversi yang mengiringi pencalonan Gibran? Penjelasan semacam itu tentu berbeda dari tuntutan agar Jokowi membuktikan sesuatu yang belum tentu berada dalam pengetahuannya. Yang diperlukan adalah keterbukaan mengenai fakta, proses, dan keputusan yang relevan, bukan pengakuan atas tuduhan yang belum terbukti.
Pada akhirnya, tudingan PDIP bahwa Jokowi melakukan operasi politik harus tetap diperlakukan sebagai tuduhan yang membutuhkan pembuktian. Demikian pula, pernyataan Jokowi bahwa polemik ijazahnya dan Gibran ditunggangi kepentingan politik tidak otomatis menjelaskan siapa yang melakukan operasi tersebut, bagaimana mekanismenya, dan apa bukti yang mendasarinya. Kedua narasi harus diuji dengan standar yang sama.
Sebab, dalam negara hukum, persoalan tidak selesai hanya karena seseorang menuding lawannya melakukan operasi politik, sebagaimana tuduhan terhadap seseorang juga tidak otomatis menjadikannya bersalah. Yang menentukan adalah fakta, bukti, dan pertanggungjawaban. Karena itu, polemik ini semestinya menjadi kesempatan untuk menguji kembali bagaimana kekuasaan dijalankan, sejauh mana kepentingan keluarga dipisahkan dari kepentingan negara, dan apakah seluruh pihak bersedia tunduk pada standar etika serta hukum yang sama. Jokowi berhak membela diri, tetapi masyarakat juga berhak meminta jawaban.
Bukan Sekadar Polemik Ijazah
Jika polemik ijazah Jokowi dan Gibran hanya dipandang sebagai persoalan dokumen pendidikan, kita berisiko mengabaikan persoalan yang lebih besar di baliknya, yakni bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kepentingan keluarga beririsan dengan jabatan publik, dan sejauh mana lembaga negara mampu menjaga independensinya dari kepentingan politik. Karena itu, tudingan Jokowi mengenai adanya operasi politik tidak seharusnya menghentikan perdebatan, tetapi justru membuka ruang untuk menguji kembali berbagai kontroversi yang mengiringi perjalanan politik Gibran hingga menduduki kursi wakil presiden.
Kontroversi tersebut semakin mengemuka karena putusan itu dibacakan ketika Anwar Usman menjabat Ketua MK. Anwar merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam perdebatan mengenai independensi peradilan dan konflik kepentingan di lembaga negara.
Namun, persoalan etika kekuasaan tidak berhenti pada putusan MK. Dalam konteks Pilpres 2024, penggunaan bantuan sosial menjelang pemungutan suara, netralitas aparatur negara, serta batas antara kewenangan jabatan dan kepentingan politik juga menjadi bahan perdebatan publik. Jokowi pernah menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut memunculkan diskusi mengenai bagaimana kewenangan seorang presiden harus dibatasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi politik.
Hal serupa berlaku terhadap polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 yang disinggung Guntur Romli. Ia mempersoalkan proses penerbitannya yang disebut berlangsung hanya dalam hitungan jam serta mempertanyakan dasar dokumennya. Pernyataan itu perlu diuji melalui dokumen asli, ketentuan administratif yang berlaku saat itu, dan keterangan lembaga yang menerbitkannya. Jika memang terdapat pertanyaan mengenai prosedur penerbitannya, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi merupakan jalan yang lebih baik daripada membiarkan kecurigaan terus berkembang di tengah masyarakat.
Di sinilah perbedaan antara membantah tuduhan dan menjawab persoalan menjadi penting. Jokowi berhak menyatakan bahwa polemik ijazahnya dan Gibran ditunggangi operasi politik. Namun, pernyataan tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kontroversi pencalonan Gibran, potensi konflik kepentingan, dan etika penggunaan kekuasaan selama pemerintahannya.
Sebaliknya, pihak-pihak yang menuding Jokowi melakukan operasi politik juga wajib menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan mereka. Tidak boleh ada standar pembuktian yang berbeda hanya karena seseorang pernah menjadi presiden atau memiliki hubungan dengan kekuasaan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan kepada Jokowi bukanlah apakah ia harus mengakui tuduhan PDIP, melainkan apakah ia bersedia membuka ruang pertanggungjawaban publik atas berbagai kontroversi yang menyangkut masa pemerintahannya. Jika ia menuntut agar polemik ijazah tidak ditunggangi kepentingan politik, masyarakat juga berhak menuntut agar persoalan persyaratan pencalonan Gibran, penggunaan sumber daya negara, dan prosedur administrasi yang dipersoalkan dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa.
Demokrasi tidak cukup hanya dengan bantahan dan tudingan. Ia membutuhkan keterbukaan, mekanisme pengawasan, serta kesediaan setiap pemegang atau mantan pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pada akhirnya, persoalan yang lebih besar daripada polemik ijazah adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dan lembaga negara. Apakah setiap keputusan telah diambil sesuai aturan? Apakah potensi konflik kepentingan telah dikelola secara patut? Apakah sumber daya negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik tertentu?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam negara hukum, tudingan tidak dapat menggantikan pembuktian, sementara kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi. Polemik ijazah boleh menjadi pintu masuk perdebatan, tetapi pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaanlah yang menentukan kualitas demokrasi.
Upaya Cuci Tangan ?
Alhasil, menanggapi respons Jokowi yang menyatakann bahwa dirinya sedang menjadi sasaran operasi politik. Kiranya tidak cukup hanya sebatas pernyataan saja. Jika memang terdapat pihak-pihak yang mengorganisasi operasi tersebut, publik berhak mengetahui siapa pelakunya, apa motifnya, bagaimana cara operasi itu dijalankan, serta bukti apa yang mendasari tuduhan tersebut.
Penjelasan yang konkret akan membuat pernyataan Jokowi dapat diuji secara objektif. Sebaliknya, apabila istilah operasi politik hanya disampaikan secara umum tanpa disertai bukti yang bisa diperiksa, pernyataan itu berisiko menjadi sekadar cara membingkai dirinya sebagai korban, sementara pertanyaan substantif mengenai keputusan dan tindakan selama pemerintahannya belum terjawab.
Di sinilah garis pemisah antara pembelaan yang wajar dan pengalihan perhatian menjadi penting. Jokowi, seperti warga negara lainnya, berhak menolak tuduhan yang dianggap tidak benar. Akan tetapi, sebagai mantan presiden, ia juga harus menerima kenyataan bahwa kebijakan, keputusan, dan kontroversi selama masa kekuasaannya tetap menjadi bagian dari evaluasi publik.
Jabatan presiden bukanlah perisai yang membebaskan seseorang dari pertanyaan setelah meninggalkan istana. Terlebih ketika kontroversi menyangkut proses pencalonan putranya sendiri, independensi lembaga negara, potensi konflik kepentingan, serta dugaan penggunaan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan politik. Persoalan-persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan menyebut adanya penumpang gelap atau operasi politik di balik kritik yang muncul.
Karena itu, publik perlu bersikap kritis terhadap kedua belah pihak. Jokowi tidak boleh menggunakan tudingan operasi politik untuk menghindari pertanyaan yang sah mengenai rekam jejak kekuasaannya. Sebaliknya, PDIP maupun pihak-pihak yang melontarkan tuduhan terhadap Jokowi juga tidak boleh menganggap semua dugaan yang mereka sampaikan otomatis benar. Standar pembuktian harus berlaku sama, tanpa memandang siapa yang menuduh dan siapa yang dituduh. Kritik politik harus dibedakan dari fakta hukum, sementara dugaan penyimpangan harus diperiksa melalui dokumen, keterangan resmi, penyelidikan, dan proses hukum yang relevan.
Maka, pertanyaan yang layak diajukan kepada Jokowi bukan sekadar apakah dirinya sedang menjadi korban operasi politik, melainkan apakah ia bersedia menjawab secara terbuka persoalan-persoalan substantif yang muncul dari rekam jejak pemerintahannya. Jika ia merasa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, ia dapat membantahnya dengan bukti. Namun, jika masyarakat mempertanyakan kontroversi yang mengiringi perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden, pertanyaan itu juga harus dijawab berdasarkan fakta, bukan dialihkan menjadi perdebatan mengenai siapa yang sedang melakukan operasi politik terhadap siapa.
Dalam demokrasi, membela diri adalah hak, tetapi meminta pertanggungjawaban atas kekuasaan adalah hak publik. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Sebab, negara hukum tidak boleh berubah menjadi panggung saling tuding, tempat setiap pihak berlomba menyebut lawannya sebagai pelaku, sementara kebenaran justru ditinggalkan.
Yang pasti publik dan juga Jokowi serta PDIP menanti bagaimana sikap Presiden Prabowo terhadap dua ijazah yang bermasalah ini. Sikap Prabowo akan sangat menentukan langkah apa yang akan diambil DPR dan seterusnya ke MPR. Selama Prabowo belum bersikap maka kartu Jokowi tetap akan hidup dan Gibran masih bisa melenggang di Istana Wapres.




Komentar