Prabowo Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (BeritaNasional).
Presiden Prabowo Subianto menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Penundaan selama dua tahun ini dilakukan karena banyak pelaku usaha belum memenuhi persyaratan administrasi dan target sertifikasi.
Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan, keputusan tersebut diambil atas perintah langsung Prabowo setelah menerima aspirasi pelaku usaha di lapangan. “Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM, umumnya karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya,” kata Maman di Makassar, Minggu (25/10), sebagaimana dikutip Antaranews.
Semula, tenggat kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai masih banyak UMKM yang belum siap memenuhi ketentuan tersebut sehingga memberikan tambahan waktu hingga 2028. Maman menegaskan, sertifikasi halal bukan semata-mata program pemerintah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Meski demikian, penundaan tenggat tidak serta-merta menghapus kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam perundang-undangan. Pemerintah masih perlu merumuskan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi pelaku usaha.




Komentar