Survei INDEF Sebut UMKM Belum Banyak Terlibat di Program MBG & KDKMP
Koperasi Desa Merah Putih Oke, Tapi Hindari Bahaya Populisme. (Istimewa).
law-justice.co - Berdasarkan survei Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2026 menyatakan bahwa keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih terbatas.
Meski mayoritas UMKM sudah mengetahui kedua program tersebut, akses untuk menjadi pemasok maupun mitra usaha masih menjadi kendala.
Menurut Indef, sebanyak 97 persen UMKM responden telah mengetahui program MBG. Sementara itu, tingkat pengetahuan UMKM terhadap KDKMP mencapai 79 persen. Namun, pengetahuan tersebut belum diikuti dengan keterlibatan yang luas.
"Hasil survei menunjukkan, baru 5 persen, UMKM formal dan 1 persen untuk UMKM informal yang telah menjalin kemitraan dengan program MBG," dikutip dari laporan survei Indef.
Angka ini menunjukkan masih terbatasnya partisipasi pelaku usaha lokal dalam program prioritas pemerintah tersebut.
Sejalan dengan itu, mayoritas UMKM tidak melihat kedua program dapat membuka peluang baru bagi usaha sama sekali, sebanyak 82 persen untuk MBG, 87 persen untuk KDMP, di mana hanya 2 persen UMKM yang melihat peluang besar atau signifikan dari MBG atau KDMP.
Survei ini dilaksanakan Indef pada Agustus 2026. Kuesioner mencakup profil responden dan usaha serta persepsi terhadap program unggulan pemerintah, khususnya MBG dan KDMP.
Sampel yang diambil dalam survei ini terkonsentrasi di Jawa, hal ini mengikuti proporsionalitas jumlah populasi UMKM secara nasional.
Dalam survei ini, Indef menjadikan pemilik usaha sebagai responden utama. Namun, jika tidak memungkinkan, wawancara dilakukan kepada pegawai UMKM di level manajer atau staf.
Pada UMKM informal, 84 persen wawancara dilakukan langsung dengan pemilik, sementara UMKM formal sekitar 55 persen wawancara langsung dengan pemilik, sisanya diwakilkan manajer (13 persen) dan staf (32 persen).
Status formal sebuah UMKM ditentukan berdasarkan legalitas usaha, UMKM masuk kategori formal jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau berbadan hukum formal. UMKM yang menyatakan tidak memiliki pendaftaran formal apa pun dikategorikan informal.
Ada sejumlah kendala dialami UMKM
Indef mencatat, kendala UMKM tidak hanya terletak pada pengetahuan mengenai keberadaan program, tetapi juga akses terhadap informasi operasional. Informasi yang dibutuhkan antara lain jenis bahan yang diperlukan, volume dan harga pembelian, serta prosedur untuk menjadi pemasok.
Sekitar 25 persen–27 persen UMKM masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai MBG dan KDKMP, meskipun sudah mengetahui keberadaan kedua program tersebut.
Keberadaan KDMP dan MBG belum merata di wilayah responden
Indef menilai, kondisi ini membuka peluang bagi pengelola program untuk membangun kemitraan dengan usaha lokal sejak tahap persiapan, sebelum gerai beroperasi dan persepsi persaingan semakin menguat. Dari sisi pelaksanaan, survei juga menemukan bahwa keberadaan kedua program belum merata di wilayah responden.
Sebanyak 92 persen, responden menyatakan MBG sudah beroperasi di desa atau kelurahan mereka. Sementara itu, KDKMP baru beroperasi di 41 persen wilayah responden, masih dalam tahap pembentukan di 26 persen wilayah, dan belum tersedia di 33 persen wilayah lainnya.
Perlu memperjelas pola kemitraan
Indef mengingatkan, data mengenai keberadaan program tersebut berdasarkan pengetahuan atau persepsi responden sehingga belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Dari sisi sektor usaha, perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dengan porsi terbesar pada UMKM formal maupun informal. Porsinya masing-masing mencapai 36 persen dan 39 persen.
Sektor akomodasi, makanan, dan minuman menempati posisi berikutnya, dengan porsi 22 persen pada UMKM formal dan 30 persen pada UMKM informal. Sementara itu, sektor industri pengolahan memiliki porsi lebih besar pada UMKM formal, yakni 19 persen dibandingkan dengan UMKM informal sebesar 13 persen.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperjelas mekanisme kemitraan dan membuka akses informasi bagi pelaku usaha lokal. Dengan begitu, UMKM tidak hanya mengetahui program pemerintah, tetapi juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam rantai pasok MBG dan KDKMP.




Komentar