KPK Sita Uang Ratusan Juta, Korupsi Pemkab Klaten

Sabtu, 24/10/2026 17:58 WIB
ilustrasi penyitaan bukti uang. konteks: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto  bersama Direktur Investasi PT. Taspen Rony Hanityo Aprianto meninjau sejumlah barang mewah hasil rampasan KPK saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT. Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Robinsar Nainggolan

ilustrasi penyitaan bukti uang. konteks: Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto bersama Direktur Investasi PT. Taspen Rony Hanityo Aprianto meninjau sejumlah barang mewah hasil rampasan KPK saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT. Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah tiga tempat dalam penyidikan kasus lima klaster korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah tiga tempat tersebut. "Lokasi pertama, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait," kata Budi, mengutip Tempo, Sabtu (24/10). 

Budi mengatakan dokumen dan barang elektronik yang telah disita diduga berkaitan dengan dugaan suap audit di Pemkab Klaten. Hingga saat ini, kata Budi, barang bukti tersebut masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Selain dokumen dan barang elektronik, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Budi menuturkan fulus tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Utoyo.

Status tersangka itu setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Klaten dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantornya pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik mengatakan tiga tersangka tersebut kemudian ditahan oleh KPK untuk 20 hari ke depan sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Hamenang tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Ia hanya menampilkan kedua telapak tangannya yang dirapatkan di depan dada atau namaste saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Begitu pula dengan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo. Keduanya juga bergeming saat mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya terborgol.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar