Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus di BNPB, KPK Sita Uang hingga Mobil
Gedung BNPB/Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)
law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Kamis (15/10) hingga Senin (19/10) kemarin. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jakarta Timur.
"Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).
Dia mengatakan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut.
"Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima adalah adik dari eks Kepal BNPB Letjen Suharyanto.
KPK menyatakan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.
Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.
"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.




Komentar