KPK Mendalami Tong Penampung Uang Kasus Bupati Klaten

Senin, 19/10/2026 22:24 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fungsi tong yang ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo selaku adik Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten. 

Tong tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang sebesar Rp934 juta yang diduga diterima Hamenang. KPK juga mendalami kemungkinan penggunaan tong itu dimaksudkan agar uang yang disimpan tidak terdeteksi.

"Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Tak hanya itu kata Budi, tim penyidik juga bakal mendalami peran adik bupati dalam mengelola aliran uang.

"Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya. Di mana Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya," pungkas Budi.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Klaten.

Selanjutnya, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, serta Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan.

Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya menyepakati pemberian sebesar Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.

Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.

Rinciannya, Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik bupati, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejak 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten.

Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, uang yang diterima berkisar Rp25-50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

(Gisella Putri\Januardi Husin)

Share:




Berita Terkait

Komentar