Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi

Selasa, 20/10/2026 12:28 WIB
Ustaz Khalid Basalamah disebut mengharamkan wayang.  Foto: Tangkapan layar

Ustaz Khalid Basalamah disebut mengharamkan wayang. Foto: Tangkapan layar

law-justice.co - Hari ini, Selasa 20 Oktober 2026, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi kehadiran Khalid untuk memberi keterangan.

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata JPU saat memulai sidang.

Ustaz Khalid lalu masuk ke ruang sidang dan diambil sumpah. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mekanisme tersebut.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) ini.

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar