Jaksa Siapkan Dakwaan 5 Tersangka di Kasus Molis BGN

Sabtu, 10/10/2026 19:46 WIB
Motor listrik untuk proyek MBG yang disegel oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kawasan Pergudangan dan Industri di Babakan Madang, Bogor.

Motor listrik untuk proyek MBG yang disegel oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kawasan Pergudangan dan Industri di Babakan Madang, Bogor.

law-justice.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk segera diproses ke tahap penuntutan.

Perkara yang ditangani melalui mekanisme koneksitas ini berkaitan dengan pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 - 2026.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp863,84 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (9/10/2026).

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus," kata Anang, Sabtu (10/10/2026), mengutip inilah.

Setelah pelimpahan tersebut, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah kondisi kendaraan yang diserahkan kepada BGN. Dari total 19.269 unit motor listrik, sebanyak 13.155 unit merupakan jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Penyidik menemukan 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Persoalan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum karena pengadaan kendaraan operasional pemerintah semestinya menghasilkan barang yang dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan dan memenuhi persyaratan administrasi aset negara.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953.

Lima tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari satu perwira militer dan empat pihak swasta.

Mereka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Keterlibatan unsur militer dalam perkara ini membuat penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil Kejagung.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian untuk mengurai peran masing-masing tersangka, rangkaian pengadaan, serta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang dihitung BPKP.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar