Korupsi Motor Listrik BGN, Keuangan Negara Tembus Rp863 Miliar

Sabtu, 10/10/2026 19:40 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum memenuhi standar dan sanitasi atau sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Robinsar Nainggolan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum memenuhi standar dan sanitasi atau sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 863,84 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026. “Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangan tertulis, mengutip Tempo, Sabtu (10/10/2026).

Dalam kluster perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen, Kolonel Budi Utomo; Komisaris PT ASE dan PT YAT, AM; Direktur PT ASE dan PT AKI, GB; Direktur PT YAT, YY; dan Direktur PT ASE, AA.

Anang menuturkan para tersangka diduga bersekongkol mengakali proses pengadaan sehingga PT YAT memenangkan proyek. Mereka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta sangkaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun perkara ini telah memasuki tahap II. Kejaksaan Agung telah melimpahkan kelima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

 

 

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar