KPK Dalami Dugaan Uang untuk Muktamar NU dari OTT ATR/BPN
Ilustrasi Gedung KPK (Sindonews)
[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Penyidik menelusuri asal-usul uang, pihak yang memberikan, tujuan penggunaannya, hingga kemungkinan aliran dana tersebut kepada pihak lain di luar para tersangka.Pendalaman ini menjadi sorotan setelah KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE) yang disebut bernilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh uang yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. KPK mendalami modus pemberian uang serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut."Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).KPK juga menelusuri kemungkinan uang tersebut mengalir kepada pihak lain setelah diterima oleh para tersangka."Apakah berhenti kepada pihak-pihak sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujarnya.Pernyataan Budi disampaikan saat dirinya ditanya mengenai dugaan uang yang disiapkan untuk kepentingan Muktamar NU. Informasi yang turut didalami berkaitan dengan dugaan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi muktamar.Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ikut DisorotDalam perkembangan perkara ini, nama Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, turut menjadi perhatian terkait dugaan aliran uang untuk kepentingan muktamar.Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026) tengah malam, Arif belum memberikan penjelasan tegas mengenai dugaan uang yang disiapkan untuk Muktamar NU.Saat ditanya mengenai hal tersebut, Arif sempat tertawa kecil sebelum memberikan jawaban singkat."Nanti Insya Allah terjawab, Pak," ujar Arif.Ia juga ditanya apakah uang tersebut disiapkan atas perintah Nusron Wahid. Namun, Arif kembali memberikan jawaban singkat."Masih proses ini, Pak," katanya.Arif kemudian menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya masih dalam tahap penyidikan."Masih penyidikan terus," pungkasnya.Hingga saat itu, Arif belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar NU maupun kemungkinan adanya perintah dari Nusron Wahid.KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Sejak SeptemberKPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana untuk kegiatan muktamar menjadi salah satu materi yang didalami dalam penyidikan kasus suap di lingkungan ATR/BPN.Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menerima informasi mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia."Tadi ditanyakan. Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana untuk kegiatan muktamar telah masuk dalam materi penyidikan KPK sejak September 2026.Meski demikian, KPK belum mengungkap hasil penelusuran secara terbuka, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan uang yang diamankan dalam OTT, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Dugaan keterkaitan uang dengan Muktamar NU maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Share:
Tags:




Komentar