KPU Membantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

Jum'at, 09/10/2026 17:37 WIB
Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)

law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Idham tak menjelaskan siapa saja pihak yang hadir dalam rapat Konsinyering itu.

Idham menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.

"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," katanya.

Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.

"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.

Keterangan Idham berbeda dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di MK, 1 Oktober lalu.

Bagja menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3), baik saat uji publik maupun saat RDP.

Pasal itu diungkap Bagja baru muncul di fase harmonisasi saja dan Bawaslu telah mengingatkan KPU agar aturan syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu.

"Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada," kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.

"Kemudian, apa respons Bawaslu? Karena Pasal 18 Ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai UU, maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada UU. Ini yang kami sampaikan pada saat nota dinas pada saat harmonisasi UU di akhir menjelang pengundangan," imbuhnya.

Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengaku tidak ada pasal 18 ayat 3 di PKPU saat rapat antara Komisi II dengan KPU.

"Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kritikan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Bambang menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, pasal tersebut dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar