Tanpa Restu Gerindra, DPR Disebut Tak akan Berani Makzulkan Gibran
Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).
law-justice.co - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejatinya bisa menjadi celah atau pintu masuk memakzulkan Gibran.
Pasalnya menurut dia, tanpa ada bukti ijazah, maka salah satu persyaratan Gibran untuk menjadi cawapres dengan sendirinya tidak terpenuhi.
“Karena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kendati demikian, Jamiluddin menilai bahwa untuk memakzulkan Gibran tampaknya tidak mudah. Sebab, mengandalkan Fraksi PDIP saja di Senayan tidak cukup untuk menggolkan Hak Angket.
“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” kata Jamiluddin.
Atas dasar itu, Jamiluddin menyebut bahwa sekalipun 110 anggota DPR dari PDIP mengusulkan Hak Angket, tetap saja tidak memenuhi syarat. Sebab, syarat dukungan harus lebih dari satu fraksi di DPR tidak terpenuhi.
“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yang terdiri dari beberapa individu termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, hingga sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.




Komentar