KPK Menyita Uang yang Diserahkan Saksi Kasus ATR/BPN

Jum'at, 09/10/2026 17:06 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diserahkan salah satu saksi saat pemeriksaan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut berasal dari dugaan pungutan liar (pungli) dan diserahkan oleh Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik ketika memeriksa Oma sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober 2026.

Oma merupakan satu dari tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dua saksi lainnya yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara dan Rizka Apriyani selaku staf Kantah Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Sementara itu, saksi Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki SHM atas lahan terkait. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon dan mengajukan pemblokiran ke Kantah Kabupaten Bogor.

KPK menduga pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan suap. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar