Resposn Mendikdasmen soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (Dok.Muhammadiya.or.id)
law-justice.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti buka suara merespons soal wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana atau usulan tersebut mencuat pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).
Mu`ti mengatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen. Kata dia, jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya siap menindaklanjutinya.
"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," kata Mu`ti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Mu`ti menyebut kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
Kata Mu`ti, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Dia pun menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai `rumus RMS`, yakni `rajin malas sama saja`.
Menurut dia, kondisi atau fenomena tersebut tidak sehat jika dibiarkan terus hingga menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja," ujarnya.
Mu`ti menilai sekolah seharusnya memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha. Dia berujar siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya harus mendapatkan apresiasi yang sesuai.
Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Namun, Mu`ti menekankan bahwa kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.
Disampaikan Mu`ti, wacana tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh.
Pendidikan, lanjut dia, tidak cukup hanya menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi.
Dalam kerangka itu, kata Mu`ti, kebijakan kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif. Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang pembelajaran berikutnya.
Lebih lanjut, Mu`ti memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru terkait wacana tersebut.
Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli. Hal tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat menjawab persoalan mutu pendidikan.
"Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," ujarnya.
Selain kebijakan kenaikan kelas, terdapat pula masukan lain terkait kebijakan pendidikan, termasuk persoalan jurusan yang juga disebut muncul dalam rekomendasi.
Mu`ti pun menegaskan pihaknya membuka ruang bagi para ahli dan pemangku kepentingan pendidikan untuk memberikan masukan sebelum kebijakan diputuskan dan diterapkan.
"Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pihak," ucap Mu`ti.




Komentar