Perpres Ojol 2026 Terbit, Ini Respon Gojek

Jum'at, 09/10/2026 17:15 WIB
Demo driver gojek (tirto.id)

Demo driver gojek (tirto.id)

law-justice.co - Perusahaan ride-hailing asal Indonesia, Gojek, mengomentari keputusan pemerintah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Mereka mengaku akan mendukung aturan tersebut.

Perpres Ojol akan mengatur sejumlah aspek, dari skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang serta makanan.

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," jelas CEO Gojek-Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/10).

Lebih lanjut Hans menegaskan, Gojek siap bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sementara soal skema bagi hasil sebesar 8 persen, Hans memastikan, pihaknya telah menerapkan aturan tersebut sejak Juli 2026. Kini, Gojek menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tuturnya.

Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis.

"Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek," jelas Hans.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan. Ini merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

"Hari ini (kemarin) secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar