Ketika Sertifikat Tanah Dijadikan Alat Rampas Lahan Warga Kecil

Jum'at, 18/09/2026 05:31 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dan pendiri PSHK, Bivitri Susanti. (Foto:STIH).

Ahli Hukum Tata Negara dan pendiri PSHK, Bivitri Susanti. (Foto:STIH).

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti blak-blakan membeberkan fenomena perampasan lahan warga yang telah puluhan tahun tinggal dan bertani di suatu wilayah, namun tiba-tiba digusur oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, meski tidak pernah menetap di lokasi tersebut.

Bivitri mencontohkan kasus di kawasan Sukajaya yang dia kunjungi dua pekan sebelum tayangan ini dibuat.

Menurutnya, warga setempat yang telah bertani secara turun-temurun sejak masa kemerdekaan tiba-tiba dihadapkan dengan klaim kepemilikan dari perusahaan luar daerah.

“Orang perusahaan dari Jakarta yang bahkan enggak pernah ada di situ, ternyata dia sudah lama punya sertifikat itu,” ujar Bivitri, menirukan situasi yang dihadapi warga Sukajaya, dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Rabu (16/9/2026).

Dia menegaskan pola serupa juga terjadi di berbagai daerah lain, seperti Dago Elos dan Pulau Rempang, di mana masyarakat adat maupun warga kecil kerap kalah dari klaim legal-formal pihak yang punya akses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Legal adalah selembar kertas yang kalau orang punya akses, punya uang, dekat dengan kekuasaan, dia gampang. Tapi coba petani di Sukajaya, di Wadas, di Rempang, yang bahkan enggak tahu apa bedanya sertifikat hak milik dengan hak guna bangunan,” tuturnya.

Menurut Bivitri, ketimpangan akses terhadap sistem legalitas pertanahan inilah yang membuat hukum, alih-alih melindungi rakyat kecil, justru menjadi instrumen yang mematikan bagi kelompok yang tak punya modal atau koneksi kekuasaan.

“Masyarakat adat datang ke BPN, ‘saya mau bikin sertifikat dong’. Emang gampang untuk mereka? Orang miskin di pinggir jalan yang punya sepetak tanah yang dia rawat buat nanam sayur, nanam cabai, enggak bisa dapat tanah itu. Akses kita enggak sama,” katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar