Kantornya Digeledah, Nusron Wahid Menghilang di saat Kasus Summarecon

Jum'at, 18/09/2026 06:37 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

Penggeledahan ini berlangsung setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Di saat penyidik menyisir sejumlah ruangan kementerian, keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menjadi sorotan.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Nama Lampri telah masuk dalam daftar tersangka KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan. Budi menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan dua hari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Tiga nama lainnya berasal dari lingkaran institusi dan pihak perusahaan.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Sementara Rizal Pahlefi ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai perantara.

Komposisi tersangka tersebut membuat penyidikan KPK kini menyoroti dua sisi sekaligus: proses administrasi pertanahan di lingkungan ATR/BPN dan pihak perusahaan yang berkepentingan dalam pengurusan HGB.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangka terkait pemberian suap dalam proses pengurusan HGB.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah penting bagi penyidik untuk menelusuri dokumen, komunikasi, maupun bukti lain yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon.

KPK juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang menghubungkan para tersangka, termasuk bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung dan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Di tengah penggeledahan kantor kementerian dan terseretnya sejumlah nama yang disebut dekat dengan Nusron Wahid, penyidikan KPK kini memasuki tahap pengumpulan bukti yang dapat memperjelas peran masing-masing pihak.

KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena itu, keterkaitan sejumlah orang yang disebut dekat dengannya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar