FSP BUMN Bersatu Minta 6 Karyawan PT APBS Divonis Bebas

Rabu, 12/08/2026 12:07 WIB
Ilustrasi palu keadilan (Istimewa)

Ilustrasi palu keadilan (Istimewa)

[INTRO]
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) memohon agar enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dijatuhi vonis bebas murni.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menilai sejumlah argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa memiliki dasar hukum yang perlu dipertimbangkan majelis hakim.

Namun, dari berbagai dalil pembelaan, Gatot melihat persoalan uang pengganti sebesar Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah menjadi salah satu titik paling krusial dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Gatot dalam catatan analisisnya terhadap dua nota pembelaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Menurut Gatot, pleidoi dari pihak Pelindo dan APBS merupakan dua sisi dari perkara hukum yang sama. Pembelaan Pelindo lebih menitikberatkan pada legalitas dari sisi pemberi pekerjaan, sedangkan APBS mempertahankan legalitas dari sisi pelaksana pekerjaan.

“Kedua nota pembelaan merupakan dua sisi dari satu peristiwa hukum yang sama,” tulis Gatot.

Gatot mencatat terdapat tujuh argumentasi utama yang menjadi dasar pembelaan para terdakwa. Pertama, kewenangan Pelindo dinilai sah karena Perjanjian Konsesi beserta adendumnya dan Surat Penugasan Dirjen Hubla Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 disebut tidak pernah dicabut, dibatalkan, maupun dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, penunjukan langsung terhadap APBS dinilai sah karena pekerjaan dikategorikan sebagai business critical asset dan APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group.

Ketiga, SIUPR APBS disebut masih sah karena diterbitkan pada 8 Oktober 2019, telah beberapa kali dievaluasi oleh Tim Teknis Kementerian Perhubungan dan tidak pernah dicabut.

Keempat, HPS/OE disebut disusun berdasarkan mekanisme pengadaan Pelindo dengan menggunakan referensi harga yang sah.

Kelima, pembelaan membantah adanya persekongkolan. Percakapan yang dijadikan dasar dakwaan disebut tidak menunjukkan adanya pengaturan harga maupun pemenang.

Keenam, hubungan APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo disebut sebatas sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan.

Ketujuh, pembelaan menolak adanya kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian disebut tidak dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah penggunaan kapal milik pihak lain dalam proyek pengerukan. Dalam pleidoi, APBS menegaskan kerja sama dengan PT SAI dan PT Rukindo hanya berupa sewa kapal yang dinilai lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.

APBS disebut tetap menjalankan berbagai kewajiban, mulai dari survei hidrografi, perizinan, pemasangan SBNP, pengelolaan dumping area, pelaporan hingga tanggung jawab kontraktual sampai pekerjaan selesai dan dituangkan dalam BAST.

Namun, Gatot menilai argumentasi tersebut justru menjadi salah satu titik yang rentan.

Menurutnya, dalil “sewa kapal, bukan pengalihan pekerjaan” berpeluang kecil diterima apabila majelis hakim menilai PT SAI mengoperasikan kapal beserta awaknya sendiri, sementara APBS mempertahankan margin sekitar 44 persen dari nilai kontrak untuk fungsi manajemen proyek.

Pembelaan juga mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam pledoi disebutkan, perhitungan kerugian tidak dilakukan BPK dan tidak menggunakan standar SPKN maupun Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Pembelaan juga menyebut perhitungan hanya memperhitungkan penerimaan APBS dari Pelindo sebesar Rp 190,10 miliar, dengan pembayaran kepada PT SAI sebesar Rp101,96 miliar dan PT Rukindo sebesar Rp4,92 miliar.

Selain itu, pembelaan menyebut proyek tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp955,07 miliar bagi Pelindo dan Rp53,51 miliar per tahun bagi negara.

Gatot menilai dalil mengenai kewenangan BPK memiliki bobot dalam pembelaan, tetapi belum tentu berujung pada vonis bebas.

“Karena itu argumen ini realistis menghasilkan koreksi angka atau pengurangan pidana, bukan pembebasan,” tulisnya.

Uang Pengganti Firmaniansyah Jadi Titik Krusial

Gatot justru melihat peluang hukum paling konkret berada pada uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada Firmaniansyah.

Menurut analisisnya, dana tersebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum tersendiri, bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Penuntut umum juga disebut tidak menemukan aliran dana pribadi kepada terdakwa tersebut.

Kondisi itu, menurut Gatot, dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menghapus atau setidaknya mengurangi secara signifikan uang pengganti.

“Peluang menang paling realistis: pencoretan uang pengganti Firmaniansyah,” tulisnya.

Meski demikian, Gatot mengingatkan bahwa tuntutan jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan konstruksi dakwaan dari Pasal 2 ke Pasal 3 dinilai memberikan keuntungan sekaligus tantangan bagi pembelaan. Salah satunya karena keuntungan bagi korporasi dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pasal tersebut, meskipun tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.

Dalam perkara ini, keuntungan Rp83,2 miliar yang tercatat pada PT APBS disebut secara normatif dapat dikaitkan dengan unsur “menguntungkan suatu korporasi”.

Di sisi lain, tidak adanya uang pengganti bagi lima dari enam terdakwa dinilai menunjukkan penuntut umum tidak menemukan penikmatan hasil secara pribadi pada sebagian besar terdakwa.

Gatot juga menyoroti jarak waktu antara pembacaan pledoi dan agenda putusan yang dinilainya sangat singkat. Menurut dia, penyusunan putusan untuk enam terdakwa dalam perkara dengan nilai ratusan miliar rupiah sulit dilakukan hanya dalam waktu 48 jam.

“Menyusun putusan untuk enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar tidak mungkin diselesaikan dalam 48 jam,” tulis Gatot.

Atas dasar itu, Gatot menduga konsep putusan kemungkinan telah disusun sebelum pledoi dibacakan. Karena itu, ia menilai pledoi lebih realistis mempengaruhi aspek pemidanaan, hal-hal yang meringankan, serta pidana tambahan dibandingkan mengubah keseluruhan amar putusan.

Meski demikian, pihak pembelaan tetap meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, martabat dan kedudukan para terdakwa.

Enam Terdakwa, Potensi Vonis Berbeda

Gatot memperkirakan vonis terhadap enam terdakwa tidak harus sama karena peran masing-masing dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat-ringannya hukuman.

Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro, yang masing-masing dituntut tiga tahun penjara, diperkirakan berpotensi mendapat hukuman dua hingga tiga tahun.

Erna Hayu Handayani dan Dwi Wahyu Setyawan, yang dituntut dua tahun, diperkirakan berada pada kisaran satu hingga dua tahun.

Sementara Made Yuni Christina yang dituntut tiga tahun diperkirakan berpotensi mendapat hukuman dua hingga tiga tahun.

Adapun Firmaniansyah, yang dituntut empat tahun penjara serta uang pengganti Rp83,2 miliar, diperkirakan berpotensi mendapat hukuman tiga hingga empat tahun. Namun, uang penggantinya dinilai memiliki peluang untuk dihapus atau dipangkas secara signifikan.

Bagi Gatot, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya apakah majelis hakim akan menerima seluruh pleidoi dan menjatuhkan vonis bebas.

Pertanyaan yang juga menentukan adalah sejauh mana hakim mempertimbangkan tidak adanya aliran dana pribadi kepada para terdakwa, serta apakah kondisi tersebut cukup untuk menggugurkan atau mengurangi uang pengganti Rp83,2 miliar.

FSP BUMN Bersatu berharap seluruh argumentasi pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar