Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Perjanjian Elite; Beban Politik yang Harus Diputus Presiden Prabowo

Sabtu, 08/08/2026 12:02 WIB
Ketika Retret Hambalang Disebut Sinyal Pra-Reshuffle Kabinet Prabowo. (Instagram Yusril Ihza).

Ketika Retret Hambalang Disebut Sinyal Pra-Reshuffle Kabinet Prabowo. (Instagram Yusril Ihza).

[INTRO]

Wacana mengenai kemungkinan perombakan kabinet kembali mengemuka di tengah berbagai evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di tengah perdebatan mengenai siapa yang layak dipertahankan atau diganti, muncul pandangan yang menawarkan perspektif berbeda. Sebagaimana dikutip law-justice.co (Kamis, 6 Agustus 2026) dalam berita berjudul "Rombak Kabinet Tak Cukup, Prabowo Harus Batalkan Perjanjian Elite", pengamat politik Rocky Gerung berpendapat bahwa persoalan pemerintahan tidak akan selesai hanya dengan melakukan reshuffle kabinet.

Menurutnya, yang lebih mendasar adalah keberanian Presiden membangun "perjanjian baru dengan publik" dengan mengurangi ketergantungan pada kompromi politik yang lahir dari proses pembentukan koalisi. Pandangan tersebut tentu mengundang perdebatan. Di satu sisi, dalam sistem demokrasi presidensial seperti Indonesia, pembentukan koalisi politik merupakan praktik yang lazim untuk membangun dukungan pemerintahan di parlemen.

Kompromi politik bahkan sering kali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan kabinet. Di sisi lain, publik juga berharap agar setiap kebijakan dan setiap penunjukan pejabat negara lebih didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kemampuan menjalankan program pemerintahan daripada sekadar memenuhi keseimbangan kepentingan politik.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Apakah yang menjadi hambatan utama pemerintahan saat ini memang berasal dari apa yang disebut sebagai "perjanjian elite"? Ataukah tantangan yang dihadapi pemerintah justru lebih kompleks, mencakup persoalan koordinasi birokrasi, efektivitas implementasi kebijakan, hingga dinamika ekonomi nasional dan global? Dengan kata lain, apakah reshuffle kabinet memang tidak cukup, atau justru yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem tata kelola pemerintahan secara menyeluruh?

Untuk menjawabnya secara objektif, terdapat dua pertanyaan mendasar yang patut dikaji lebih jauh.Pertama, apakah "perjanjian elite" masih menjadi penghambat efektivitas pemerintahan Prabowo?.Kedua, jika "perjanjian elite" diputus, apakah otomatis pemerintahan akan menjadi lebih baik?

Kedua pertanyaan tersebut penting karena akan menentukan apakah persoalan utama pemerintahan berada pada konfigurasi politik di sekitar Presiden, atau justru pada kualitas tata kelola pemerintahan yang harus terus diperbaiki, terlepas dari siapa saja yang duduk di dalam kabinet.

"Perjanjian Elite”, Biang Keroknya ?

Pertanyaan mengenai apakah "perjanjian elite" masih menjadi penghambat efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya merupakan inti dari perdebatan yang mengemuka setelah pernyataan Rocky Gerung. Persoalannya bukan semata-mata apakah reshuffle kabinet perlu dilakukan, melainkan apakah Presiden memiliki keleluasaan politik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap para pembantunya.

Jika komposisi kabinet lebih banyak ditentukan oleh kompromi politik dibandingkan pertimbangan kompetensi, maka ruang gerak Presiden dalam membangun pemerintahan yang efektif tentu menjadi lebih terbatas. Sebaliknya, jika hubungan antara Presiden dan partai-partai koalisi justru mampu menopang stabilitas pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pengambilan keputusan, maka keberadaan koalisi tidak dapat serta-merta dipandang sebagai hambatan.

Dalam sistem presidensial Indonesia, pembentukan koalisi politik merupakan konsekuensi yang hampir tidak dapat dihindari. Meskipun Presiden dipilih langsung oleh rakyat, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tetap memerlukan dukungan politik di DPR agar agenda legislasi, penganggaran, maupun pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pembentukan kabinet yang mengakomodasi unsur partai politik maupun kalangan profesional merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era Reformasi. Dengan kata lain, keberadaan menteri dari partai politik bukanlah penyimpangan dari sistem demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme politik yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Namun demikian, persoalan muncul ketika kepentingan menjaga keseimbangan koalisi menjadi lebih dominan dibandingkan kebutuhan meningkatkan kualitas pemerintahan. Dalam kondisi demikian, evaluasi terhadap kinerja menteri dapat menjadi lebih rumit karena pertimbangannya tidak lagi semata-mata berbasis capaian program, melainkan juga menyangkut stabilitas hubungan antarpartai pendukung pemerintah.

Akibatnya, pergantian seorang menteri yang dinilai kurang efektif bisa saja tertunda atau bahkan tidak dilakukan karena adanya konsekuensi politik yang lebih luas. Pertanyaan inilah yang sebenarnya perlu dijawab secara jujur: apakah prioritas utama pemerintah adalah mempertahankan soliditas koalisi, atau memastikan bahwa setiap kementerian dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas terbaik untuk menjalankan amanat rakyat.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ilmuwan politik Amerika, Samuel P. Huntington, yang dalam Political Order in Changing Societies menegaskan bahwa stabilitas politik memang merupakan prasyarat penting bagi pembangunan, tetapi stabilitas yang tidak diiringi dengan kapasitas institusi pemerintahan justru berpotensi menghasilkan pemerintahan yang tidak efektif.

Huntington mengingatkan bahwa legitimasi politik tidak hanya dibangun melalui dukungan elite, melainkan juga melalui kemampuan negara menghasilkan kebijakan yang responsif, efektif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian, stabilitas koalisi tidak boleh menjadi tujuan akhir apabila justru mengurangi kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Pendapat Huntington juga dapat dipadukan dengan gagasan Max Weber mengenai birokrasi modern. Weber menekankan bahwa administrasi negara yang efektif harus bertumpu pada prinsip rasional-legal, yakni penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan kemampuan menjalankan tugas, bukan semata-mata karena kedekatan politik atau loyalitas kepada kelompok tertentu.

Dalam perspektif ini, keberhasilan pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelola institusi negara. Artinya, selama proses seleksi dan evaluasi menteri lebih mengedepankan pertimbangan profesional daripada sekadar keseimbangan politik, pemerintahan memiliki peluang lebih besar untuk bekerja secara efektif.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, hingga berita law-justice.co tersebut diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden mengenai rencana reshuffle kabinet secara menyeluruh. Bahkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, hanya menyampaikan bahwa apabila terjadi perubahan kabinet, kemungkinan besar hanya untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong akibat perubahan pejabat sebelumnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa isu mengenai "perjanjian elite" sejauh ini masih lebih banyak berkembang sebagai wacana politik dibandingkan sebagai kebijakan resmi pemerintah. Oleh karena itu, setiap analisis mengenai pengaruh kompromi politik terhadap efektivitas pemerintahan perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak berangkat dari asumsi yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, substansi persoalannya bukan terletak pada benar atau salahnya pembentukan koalisi politik. Dalam sistem demokrasi multipartai seperti Indonesia, koalisi merupakan instrumen yang sah dan bahkan sering kali diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Yang patut menjadi perhatian adalah sejauh mana kepentingan mempertahankan koalisi memengaruhi independensi Presiden dalam mengevaluasi para menteri berdasarkan kinerja, integritas, dan kapasitasnya.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa kokoh koalisi politik yang menopangnya, melainkan oleh seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan rakyat dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.

Konsekuensi Jika "Perjanjian Elite" Diputus

Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah apakah memutus apa yang disebut sebagai "perjanjian elite" secara otomatis akan membuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi lebih efektif. Pertanyaan ini layak diajukan karena merupakan pengujian terhadap asumsi utama yang disampaikan Rocky Gerung, yakni bahwa akar persoalan pemerintahan terletak pada kompromi politik di antara para elite.

Padahal, dalam praktik penyelenggaraan negara, efektivitas pemerintahan tidak pernah ditentukan oleh satu faktor tunggal. Politik memang memengaruhi proses pengambilan keputusan, tetapi kualitas pemerintahan juga sangat bergantung pada kapasitas birokrasi, koordinasi antarkementerian, kualitas regulasi, kemampuan implementasi kebijakan, serta dinamika ekonomi nasional maupun global yang berada di luar kendali pemerintah.

Dengan demikian, menyederhanakan persoalan seolah-olah seluruh hambatan pemerintahan bersumber dari kompromi politik tentu berisiko mengabaikan kompleksitas tata kelola negara. Sebuah kabinet yang seluruh anggotanya berasal dari kalangan profesional sekalipun belum tentu mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif apabila koordinasi antarlembaga berjalan buruk, birokrasi tidak adaptif, atau kebijakan yang dihasilkan tidak mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebaliknya, kabinet yang dibangun melalui kompromi politik juga tidak otomatis gagal selama para menterinya memiliki kompetensi, integritas, dan bekerja berdasarkan target kinerja yang terukur.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa besarnya koalisi pemerintahan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pemerintahan. Ada pemerintahan koalisi yang mampu menghasilkan stabilitas politik sekaligus mendorong pembangunan secara efektif karena memiliki mekanisme koordinasi dan akuntabilitas yang kuat.

Sebaliknya, terdapat pula pemerintahan dengan koalisi yang relatif kecil, tetapi mengalami kesulitan dalam menjalankan agenda kebijakan akibat lemahnya kapasitas administrasi atau konflik internal. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besar atau kecilnya koalisi, melainkan pada bagaimana pemerintahan dikelola secara profesional dan berorientasi pada hasil.

Pandangan tersebut selaras dengan pemikiran Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay. Fukuyama menegaskan bahwa kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh demokrasi atau konfigurasi politik, melainkan terutama oleh kapasitas negara (state capacity), supremasi hukum (rule of law), dan akuntabilitas (accountability).

Menurutnya, negara yang memiliki institusi kuat, birokrasi profesional, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas akan lebih mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif dibanding negara yang hanya mengandalkan perubahan politik tanpa diikuti reformasi kelembagaan. Dengan kata lain, pergantian konfigurasi elite tidak akan memberikan hasil yang signifikan apabila institusi pemerintahan sendiri tidak mengalami pembenahan.

Gagasan Fukuyama tersebut sejalan dengan konsep good governance yang dikembangkan oleh para pakar administrasi publik, salah satunya Christopher Pollitt. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan modern lebih banyak ditentukan oleh sistem evaluasi yang objektif, indikator kinerja yang terukur, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

Dalam perspektif ini, ukuran keberhasilan seorang menteri bukanlah kedekatan politiknya dengan Presiden atau partai pendukung, melainkan sejauh mana kementerian yang dipimpinnya mampu mencapai target pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam konteks Indonesia, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah juga tidak hanya ditentukan oleh konfigurasi politik di dalam kabinet. Masyarakat cenderung menilai pemerintah berdasarkan hasil yang mereka rasakan secara langsung, seperti stabilitas harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, perubahan komposisi kabinet atau bahkan perubahan hubungan politik dengan elite tidak akan otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat apabila tidak diikuti dengan perbaikan nyata dalam kualitas kebijakan dan pelayanan negara.

Atas dasar itu, pertanyaan yang semestinya diajukan bukanlah apakah "perjanjian elite" harus diputus atau dipertahankan, melainkan apakah pemerintahan telah memiliki mekanisme evaluasi yang transparan, objektif, dan berbasis kinerja. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para menterinya. Namun, evaluasi tersebut akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila didasarkan pada indikator yang terukur, bukan semata-mata pertimbangan politik ataupun tekanan opini publik.

Dengan demikian, jika tujuan akhirnya adalah membangun pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan dipercaya masyarakat, maka reformasi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa perubahan konfigurasi elite politik. Yang jauh lebih mendasar adalah membangun budaya pemerintahan yang menjadikan profesionalisme, meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebab, sejarah menunjukkan bahwa pemerintahan yang kuat bukan dibangun oleh pergantian elite semata, melainkan oleh institusi yang mampu memastikan bahwa siapa pun yang memegang jabatan publik bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan politik jangka pendek.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar