Korupsi Satelit Rp306,8 M, Hakim Bisa Panggil Jokowi-Menhan Sjafrie

Rabu, 05/08/2026 09:11 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok Detik)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok Detik)

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sidang dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) senilai sekitar Rp306,80 miliar memasuki babak paling menentukan.

Setelah eksepsi para terdakwa ditolak majelis hakim, ruang sidang kini menjadi arena pembuktian yang berpotensi membongkar siapa saja yang berada di balik lahirnya proyek strategis yang akhirnya membebani keuangan negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menegaskan persidangan pidana tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila fakta persidangan mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

"Jika ada bukti di persidangan yang mengaitkan kedua nama tersebut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, maka cukup alasan bagi majelis hakim untuk memanggil kedua nama itu. Proses perkara pidana merupakan proses mencari kebenaran materiil," katanya seperti melansir Monitorindonesia.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut Fickar, penyebutan nama di ruang sidang bukan sekadar narasi yang bisa diabaikan. Dalam hukum acara pidana, setiap keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti yang saling berkaitan wajib diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa juga bergantung pada nama-nama yang disebut dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti berupa keterangan saksi," ujarnya.

Dia menegaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan dapat mengubah arah penanganan perkara apabila didukung alat bukti yang cukup.

"Fakta persidangan akan membuktikan apakah nama-nama yang disebut hanya sebatas bagian dari alat bukti keterangan saksi atau justru memiliki peran yang lebih jauh. Jika alat buktinya mencukupi, status hukumnya dapat berkembang. Semua bergantung pada pembuktian di persidangan," tegasnya.

Pernyataan itu menguatkan pandangan bahwa persidangan bukan sekadar mengadili terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan, tetapi juga menjadi mekanisme hukum untuk menguji apakah ada aktor lain yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Isu tersebut mencuat setelah nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin disebut dalam rangkaian kronologi kebijakan penyelamatan slot orbit nasional yang menjadi bagian dari perkara.

Penyebutan itu memunculkan tuntutan agar rantai pengambilan keputusan tidak berhenti pada pejabat teknis, melainkan diuji secara menyeluruh di muka persidangan.

Di sisi lain, terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi secara terbuka membantah dirinya sebagai aktor utama.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menegaskan proyek tersebut merupakan kebijakan yang diputuskan secara berjenjang dan melibatkan mekanisme lintas institusi.

"Saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal ini sistem," ujar Leonardi usai sidang.

Leonardi juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, nilai kontrak, maupun proses negosiasi.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pihak terdakwa ingin membuka seluruh mata rantai proses pengambilan keputusan yang melahirkan kontrak proyek tersebut.

Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, turut meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana.

Menurutnya, proyek satelit merupakan kebijakan strategis negara sehingga seluruh proses pengambilan keputusan layak diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, jaksa tetap meyakini para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sekitar US$21 juta atau setara Rp306,80 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Kerugian tersebut dikaitkan dengan pengadaan layanan dan perangkat satelit yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, Joko Widodo maupun Sjafrie Sjamsoeddin belum berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut. Penyebutan nama keduanya masih merupakan bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan.

Putusan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan hukum sepenuhnya akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses pembuktian berlangsung.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar