KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Ini yang Disita

Senin, 03/08/2026 16:36 WIB
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap Total 21 Orang. (Istimewa).

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap Total 21 Orang. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 30 Juli hingga 1 Agustus di rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka.

Enam lokasi itu adalah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang, rumah di Kabupaten Kendal dan rumah di Kabupaten Purworejo.

Dari penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap 4 unit sepeda motor ber-cc besar, 1 unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, buku-buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan.

"Dokumen-dokumen yang diduga terkait, barang bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk. Emas dan logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Dia juga mengatakan penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar