Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Kursi Wapres Digoyang dari MK, Bisakah Pelantikan Gibran Dibatalkan?
Wapres Gibran Rakabuming Raka dapat pesan menohok dari guru ini soal AI. (Instagram/@gibran_rakabuming)
Kursi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming kembali menjadi pusat perhatian. Bukan karena pergantian pemerintahan, bukan pula karena pemilihan umum baru, melainkan karena sebuah perkara yang kini dibawa kembali ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berita law-justice.co, Selasa, 22 September 2026 pukul 06.58 WIB, diberitakan bahwa pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon meminta MK membatalkan penetapan hingga pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Yang membuat perkara ini tidak biasa adalah waktu pengajuannya.Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024. Hampir dua tahun kemudian, persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran kembali dibawa ke MK melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggat normal pengajuan PHPU. Namun, para pemohon membangun argumentasi bahwa perkara ini bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, melainkan menyangkut syarat pencalonan yang mereka dalilkan tidak terpenuhi sejak awal.
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang calon.Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, sejumlah keputusan KPU dibatalkan, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden berdasarkan mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, perkara ini membawa kita pada sebuah pertanyaan mendasar: Pertama, bisakah MK membatalkan pelantikan Wapres yang sudah berlangsung hampir dua tahun ?. Kedua, jika MK mengabulkan petitum pemohon, siapa yang berwenang mengisi kekosongan jabatan wapres dan bagaimana mekanismenya?
Bisakah Pelantikan Itu Dibatalkan ?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluannya berlangsung pada 21 September 2026. Namun, terdapat persoalan waktu yang tidak bisa diabaikan. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu normal pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang pada dasarnya paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Para pemohon kemudian membangun argumentasi bahwa batas formal tersebut seharusnya tidak menutup kesempatan untuk menguji apa yang mereka anggap sebagai persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Di sinilah letak persoalan hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. Para pemohon tidak semata-mata mempersoalkan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Dari sudut pandang para pemohon, apabila syarat tersebut sejak awal tidak terpenuhi, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administratif yang terjadi di tengah perjalanan, melainkan menyangkut keabsahan pencalonan sejak titik awal.
Atas dasar konstruksi tersebut, para pemohon meminta MK tidak hanya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, menyatakan pencalonannya cacat hukum sejak semula, bahkan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden melalui mekanisme sebagaimana dirujuk dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Semua itu merupakan petitum yang diajukan para pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Dengan demikian, inti persoalannya sebenarnya berada pada benturan dua kepentingan hukum yang sama-sama penting. Di satu sisi terdapat argumentasi mengenai keabsahan syarat pencalonan sejak awal. Jika suatu syarat memang secara hukum merupakan syarat wajib untuk menjadi calon, para pemohon berpendapat bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dianggap hilang hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.
Di sisi lain terdapat prinsip kepastian hukum, finalitas tahapan pemilu, serta kebutuhan menjaga agar hasil proses demokrasi tidak terus-menerus dibuka kembali setelah seluruh tahapan selesai dan pejabat terpilih telah menjalankan mandatnya.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apabila suatu persoalan mengenai syarat calon baru dipersoalkan setelah penetapan hasil pemilu, setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, setelah pelantikan dilakukan, dan setelah jabatan dijalankan hampir dua tahun, apakah persoalan yang didalilkan sebagai “cacat sejak awal” secara hukum masih dapat digunakan untuk menarik kembali seluruh konsekuensi yang telah lahir dari proses tersebut?
Di sinilah MK menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Perkara ini memang telah diregistrasi dan diperiksa sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Artinya, secara prosedural perkara tersebut sedang mendapatkan ruang pemeriksaan di MK. Namun, diregistrasinya suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh dalil pemohon telah dibenarkan atau bahwa petitum pemohon pasti dapat dikabulkan.
Karena itu, pertanyaan “bisakah MK membatalkan pelantikan Wakil Presiden yang sudah berlangsung hampir dua tahun?” tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa pemohon meminta pembatalan atau bahwa MK memiliki kewenangan mengadili PHPU. Yang harus diuji adalah sejauh mana kewenangan tersebut dapat digunakan terhadap konsekuensi hukum yang telah berjalan sedemikian jauh, terutama ketika objek yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pencalonan dan bukan semata-mata perselisihan angka perolehan suara.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting dari perspektif hukum tata negara. MK harus berhadapan dengan persoalan mengenai batas waktu, objek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, substansi syarat pencalonan, serta bentuk putusan atau pemulihan hukum yang secara konstitusional mungkin dijatuhkan. Apakah seluruh tahapan yang telah dilalui dapat ditarik kembali apabila terdapat cacat pada tahap pencalonan? Ataukah terdapat batas tertentu yang membuat konsekuensi hukum dari tahapan yang telah selesai tidak dapat begitu saja dibatalkan?
Dengan kata lain, perkara ini bukan hanya menyangkut pertanyaan apakah syarat pendidikan seorang calon telah terpenuhi atau tidak. Lebih jauh, perkara ini menyentuh pertanyaan tentang seberapa jauh prinsip “cacat sejak awal” dapat memengaruhi tindakan dan keputusan hukum yang lahir setelahnya.
Sebab, apabila suatu cacat pada tahap awal dianggap dapat menggugurkan seluruh akibat hukum yang muncul sesudahnya, maka konsekuensinya bukan hanya menyangkut status seorang calon. Keputusan KPU, hasil pemilu, penetapan pasangan terpilih, pelantikan, hingga keberlangsungan jabatan juga ikut masuk ke dalam rangkaian persoalan hukum yang harus dijelaskan secara konstitusional.
Sebaliknya, apabila prinsip kepastian dan finalitas tahapan pemilu menjadi pertimbangan utama, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalan syarat pencalonan yang menurut pemohon sudah ada sejak awal seharusnya diselesaikan pada tahapan pencalonan, bukan setelah seluruh proses pemilu berakhir dan pasangan terpilih telah menjalankan pemerintahan.
Karena itu, belum tepat jika perkara ini disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK pasti dapat atau pasti tidak dapat membatalkan pelantikan Wakil Presiden. Yang sedang diuji justru adalah batas kewenangan konstitusional MK ketika persoalan keabsahan pencalonan diajukan kembali setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan jabatan telah dijalankan hampir dua tahun.
Pada akhirnya, persoalan ini akan mempertemukan dua pertanyaan besar: apakah keabsahan suatu pencalonan dapat terus dipersoalkan setelah seluruh proses pemilu selesai, dan jika memang dapat, sampai sejauh mana akibat hukumnya dapat ditarik kembali? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana MK menilai dasar hukum permohonan, batas waktu PHPU, sifat syarat pendidikan yang dipersoalkan, serta kewenangan MK dalam menentukan konsekuensi hukumnya.
Yang jelas, hingga tahap pemeriksaan saat ini, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau membatalkan pelantikannya. Yang ada adalah permohonan para pihak dengan sejumlah petitum yang kini sedang diperiksa oleh MK.
Jika Kursi Wapres Kosong, Siapa Berhak Menggantikan ?
Jika perkara ini berakhir dengan dikabulkannya petitum para pemohon, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dibatalkan. Persoalan berikutnya justru jauh lebih besar: siapa yang kemudian berwenang mengisi jabatan Wakil Presiden dan melalui mekanisme konstitusional seperti apa?
Pertanyaan tersebut muncul karena petitum para pemohon memang tidak berhenti pada permintaan untuk membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran. Mereka juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut secara eksplisit didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Secara tekstual, Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang telah menyediakan mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Norma tersebut menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Dengan demikian, konstitusi memberikan pembagian peran yang cukup jelas: Presiden mengusulkan dua calon, sedangkan MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut.
Namun, justru pada titik inilah muncul persoalan konstitusional yang tidak sederhana.Apakah pembatalan pelantikan Wakil Presiden oleh MK secara otomatis dapat dikategorikan sebagai “kekosongan Wakil Presiden” sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) UUD 1945?
Sebab, istilah “kekosongan Wakil Presiden” dalam Pasal 8 ayat (2) tidak secara eksplisit menjelaskan seluruh keadaan yang dapat menimbulkan kekosongan tersebut. Norma itu mengatur apa yang harus dilakukan ketika kekosongan terjadi, tetapi perkara yang sedang diperiksa sekarang menghadirkan persoalan yang berbeda: bagaimana jika kekosongan itu bukan terjadi karena Wakil Presiden yang sedang menjabat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, melainkan karena keabsahan pencalonannya dinyatakan bermasalah sejak awal dan pelantikannya kemudian dibatalkan melalui putusan MK?
Di sinilah diperlukan pembedaan antara pemberhentian Wakil Presiden dan pembatalan keabsahan pencalonan atau pelantikan.UUD 1945 sendiri mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Dalam mekanisme tersebut, terdapat rangkaian proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. MPR juga memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) berbicara mengenai kekosongan jabatan Wakil Presiden dan memberikan mekanisme tersendiri: MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Karena itu, apabila suatu putusan MK nantinya membatalkan pelantikan Gibran dan menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden menjadi kosong, maka secara tekstual mekanisme yang paling dekat dengan keadaan tersebut memang adalah Pasal 8 ayat (2).
Tetapi apakah putusan MK dapat sekaligus menyatakan bahwa telah terjadi kekosongan jabatan dan memerintahkan MPR menjalankan Pasal 8 ayat (2), itulah persoalan yang harus dilihat dari amar serta pertimbangan hukum MK nantinya.
Dengan kata lain, terdapat beberapa mata rantai hukum yang harus dilalui. Pertama, harus ada putusan MK yang menentukan akibat hukum terhadap status pencalonan dan pelantikan. Kedua, harus jelas status jabatan Wakil Presiden setelah putusan tersebut. Ketiga, apabila status tersebut benar-benar menimbulkan kekosongan jabatan, barulah mekanisme pengisian sebagaimana Pasal 8 ayat (2) menjadi relevan. Setelah itu Presiden mengusulkan dua nama calon kepada MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut dalam batas waktu paling lambat 60 hari.
Jadi, secara sederhana, konstruksi konstitusionalnya dapat dibaca sebagai berikut: putusan yang menentukan status hukum → apabila terjadi kekosongan jabatan → Presiden mengusulkan dua calon → MPR memilih salah satu calon → Wakil Presiden baru mengisi jabatan yang kosong.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa rangkaian tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibedakan dari skenario yang disampaikan oleh pihak di luar persidangan. Misalnya, pernyataan bahwa MPR pasti akan menggelar sidang pemberhentian Gibran, kemudian Presiden wajib mengajukan dua nama, dan salah satunya pasti dilantik sampai 2029, merupakan sebuah skenario atau interpretasi, bukan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh putusan MK.
Justru ada pertanyaan penting mengenai apakah istilah yang tepat apabila petitum tersebut dikabulkan adalah “pemberhentian” atau “pembatalan keabsahan pelantikan”. Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa. Jika seseorang diberhentikan dari jabatan yang sebelumnya sah, konstruksinya berbeda dengan keadaan ketika suatu putusan menyatakan bahwa dasar hukum pengangkatan atau pelantikannya tidak sah sejak awal.
Perbedaan tersebut dapat berpengaruh terhadap bagaimana Pasal 8 ayat (2) diterapkan.Karena itu, menarik untuk melihat bahwa para pemohon sendiri memilih merujuk langsung kepada Pasal 8 ayat (2). Mereka tidak sekadar meminta MK menyatakan status Gibran, tetapi juga meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan Wakil Presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden. Artinya, para pemohon membangun konstruksi bahwa apabila petitum mereka dikabulkan dan pelantikan dibatalkan, konsekuensi hukumnya adalah terbukanya ruang untuk pengisian jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional tersebut.
Namun, sekali lagi, konstruksi tersebut merupakan argumentasi para pemohon. Apakah MK akan menerima hubungan hukum tersebut, termasuk apakah pembatalan pelantikan dapat langsung diposisikan sebagai “kekosongan Wakil Presiden” dalam pengertian Pasal 8 ayat (2), sepenuhnya merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan konstitusi, undang-undang, kewenangan MK, serta fakta dan alat bukti dalam perkara.
Ada satu persoalan lain yang juga tidak kalah penting. Pasal 3 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 8 ayat (2) secara khusus memberikan kewenangan kepada MPR untuk memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Dengan demikian, apabila mekanisme Pasal 8 ayat (2) benar-benar berjalan, MPR bukan sekadar menjadi lembaga yang menerima hasil dari proses hukum sebelumnya, tetapi memperoleh fungsi konstitusional untuk memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diajukan Presiden.
Di sisi lain, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk sendiri satu orang sebagai Wakil Presiden pengganti. Konstitusi memberikan mekanisme yang berbeda: Presiden mengusulkan dua calon, kemudian MPR memilih salah satunya. Karena itu, apabila skenario Pasal 8 ayat (2) diterapkan, pengisian jabatan tersebut bukanlah proses penunjukan sepihak oleh Presiden, melainkan proses konstitusional yang melibatkan dua lembaga negara dengan kewenangan berbeda.
Inilah yang membuat persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar pertanyaan, “siapa yang menggantikan Gibran?”. Pertanyaan sebenarnya adalah: siapa yang menentukan bahwa jabatan Wakil Presiden benar-benar kosong, apa dasar konstitusionalnya, siapa yang berwenang mengusulkan calon, siapa yang memilih, dan sejak kapan mekanisme 60 hari tersebut mulai dihitung?
Apalagi, apabila putusan MK nantinya baru menyatakan status hukum pencalonan dan pelantikan, masih harus dilihat secara cermat apakah amar putusan tersebut secara eksplisit menentukan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden dan mekanisme pengisiannya. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka, sehingga rumusan amar putusan akan menjadi bagian yang sangat penting dalam menentukan konsekuensi hukumnya.
Dengan demikian, jika petitum para pemohon dikabulkan, persoalan tidak serta-merta selesai pada pembatalan pelantikan. Justru sejak saat itulah muncul babak konstitusional berikutnya: bagaimana memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan dalam posisi Wakil Presiden?
Pasal 8 ayat (2) telah memberikan jalur dasarnya. Presiden mengusulkan dua calon, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satunya, dan seluruh proses tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari apabila memang telah terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud konstitusi.
Tetapi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan persoalan yang belum biasa diuji dalam konteks seperti ini: apakah pembatalan keabsahan pelantikan seorang Wakil Presiden yang telah menjalankan jabatan hampir dua tahun dapat dipersamakan secara konstitusional dengan keadaan “kekosongan Wakil Presiden”?
Di situlah letak persoalan sesungguhnya.Sebab, jika jawabannya iya, maka putusan tersebut tidak hanya mengubah status hukum seorang pejabat, tetapi juga membuka mekanisme baru dalam struktur kekuasaan negara: Presiden harus mengajukan dua nama dan MPR harus memilih salah satunya dalam waktu paling lama 60 hari.
Namun jika konstruksi hukumnya berbeda, maka harus ditemukan dasar konstitusional lain mengenai bagaimana akibat dari putusan tersebut ditangani. Karena itu, terlalu dini apabila publik langsung berbicara mengenai “siapa pengganti Gibran”. Pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah apakah secara konstitusional telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden setelah putusan yang dimohonkan para pemohon, dan jika benar terjadi, apakah Pasal 8 ayat (2) merupakan mekanisme yang tepat untuk mengisinya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada isi putusan MK bukan hanya apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, tetapi juga bagaimana MK merumuskan status hukum pencalonan, pelantikan, jabatan Wakil Presiden, serta konsekuensi konstitusional dari putusan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar pertarungan mengenai sah atau tidak sahnya pencalonan. Ia juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana konstitusi bekerja ketika sebuah putusan pengadilan mengubah status hukum seorang pejabat yang sudah menduduki jabatan dan bagaimana negara memastikan kesinambungan pemerintahan setelahnya.




Komentar