Jadi Tersangka Pemerasan, Dewas Segera Periksa Staf Admin KPK

Senin, 03/08/2026 12:29 WIB
Jadi Tersangka Pemerasan, Dewas Segera Periksa Staf Admin KPK. (Istimewa).

Jadi Tersangka Pemerasan, Dewas Segera Periksa Staf Admin KPK. (Istimewa).

law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK soal pemeriksaan Dias.

Dia mengatakan Dewas butuh informasi dari Dias sebagai bahan evaluasi di internal KPK.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," kata Benny di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).

Benny juga meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan kasus itu yang dilakukan oleh KPK.

"Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan memproses Dias sesuai ketentuan yang berlaku.

Gusrizal menyinggung status Dias yang merupakan anggota Polri.

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," ujar Gusrizal.

Dia mengatakan jika kasus Dias diserahkan kepada Polri, Dewas KPK tidak bisa memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," katanya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta). Dias diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar