Kortas Tipikor Polri Periksa Oegroseno, Roy Suryo: Ini Kriminalisasi!
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pulang, Penahanan Ditangguhkan - Sumber Foto: Pro Media Teknologi/ Istimewa
law-justice.co - Pakar Telematika, Roy Suryo menganggap bahwa pemanggilan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengandung unsur kriminalisasi.
Menurut dia, peristiwa yang diklarifikasi tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Hal itu disampaikan Roy di sela sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dia menyampaikan sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini karena sedang mendampingi Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi di Mabes Polri.
"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.
Dia kemudian menyinggung dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Menurut dia, klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam.
"Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya.
Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada penyidik. Dia juga menegaskan perkara yang dipersoalkan saat ini sebenarnya bukan kasus hukum yang telah terbukti.
"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," ucap Roy.
Diketahui, Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait proses hibah dan pengadaan lahan Sepolwan yang berlangsung pada 2011. Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan laporan informasi (LI), padahal menurutnya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan Oegroseno bukan bentuk kriminalisasi. Dia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok.




Komentar