Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 22/07/2026 21:24 WIB
Dokter Spesialis Paru: Whip Pink Narkoba Penghancur Jantung. (Istimewa).

Dokter Spesialis Paru: Whip Pink Narkoba Penghancur Jantung. (Istimewa).

law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyebut keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, Rabu, 22 Juli 2026.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pabrik gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dan benar saja saat melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas yang dikelola oleh PT SSS.

Setelah didalami, PT SSS diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip Pink.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar