Ini Alasan KPK Belum Menahan Yaqut dan Gus Alex

Jum'at, 09/01/2026 21:42 WIB
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

law-justice.co - KPK belum menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meski telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024.

"Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya," beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaan dan penahanan akan kami update," jelas Budi.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Meski demikian, KPK masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar