YLBHI Desak Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Kamis, 19/03/2026 06:47 WIB
Usai Disiram Air Keras, Kornea Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak. (Istimewa).

Usai Disiram Air Keras, Kornea Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak. (Istimewa).

law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak jika kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dialihkan ke peradilan militer.

Dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga harus disidangkan secara terbuka di peradilan umum.

"Kita mendesak agar pemeriksaan ini diungkapkan di peradilan umum. Karena ini tindak pidana umum, korbannya warga sipil, dilakukan bahkan oleh pelaku berpakaian sipil," jelas Isnur pada Rabu, 18 Maret 2026.

Dia juga mengingatkan adanya potensi ketertutupan jika perkara dialihkan ke peradilan militer.

Isnur juga menyinggung klausul dalam UU TNI yang berpotensi membuka celah perkara dialihkan ke peradilan militer.

"Saya curiga ini akan diarahkan ke peradilan militer," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar