Geledah Kafe de`Clan di Cipete, Polisi Temukan Brankas Besar
Penjagaan area luar restoran di Cipete oleh kepolisian saat penggeledahan, Rabu (8/7/2026).(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA )
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri hari ini menggeledah total delapan lokasi terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul (ditemukan brangkas)," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan.
Totok menerangkan total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," jelasnya.

Komentar