Kejagung Siaga Satu, Seluruh Kejati-Kejari Diperintahkan Waspada
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat perihal "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi".
Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Jamintel menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara yang tengah menjadi sorotan publik, menuntut seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah antisipatif demi menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi. Ada lima instruksi utama yang diberikan.
"Satu, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut, dikutip redaksi malam ini, Kamis 9 Juli 2026.
Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis. Ketiga, pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor diperketat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Instruksi berikutnya adalah memperketat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Seluruh pegawai juga diminta tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan informasi dan komunikasi publik diminta dilakukan secara terkoordinasi, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Pada bagian penutup, Jamintel mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.
Beredarnya surat ini menjadi perhatian karena muncul di tengah meningkatnya tensi hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah di Sentul, serta beberapa titik lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero) yang juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikait-kaitkan dengan nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat tersebut maupun apakah instruksi peningkatan kewaspadaan berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Namun, terbitnya surat memunculkan spekulasi bahwa institusi Adhyaksa tengah melakukan langkah antisipatif menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin memanas.

Komentar