Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Ini Harta Jampidsus

Kamis, 09/07/2026 21:43 WIB
Jampidsus Febrie Adryansah. (Dok. Kejagung)

Jampidsus Febrie Adryansah. (Dok. Kejagung)

law-justice.co - Rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, tidak masuk ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh redaksi dari website resmi yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta total Febrie senilai Rp18.261.445.180.

Jika dirinci, dari total tersebut terkonversi paling banyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000. Terdapat 5 item harta Febrie dalam bentuk ini antara lain:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri senilai Rp2.308.250.000 

2. Tanah Seluas 652 m2 di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp597.232.000 

3. Tanah Seluas 704 m2 di Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp644.864.000 

4. Tanah Seluas 2.301 m2 di Kab/Kota Bandung hasil sendiri Rp473.000.000 

5. Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di Kota Jakarta Selatan, Rp10.829.474.000.

Sementara, harta Febrie dalam bentuk alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp2.310.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

1. Mobil Honda HR-V RU5 1.8 Tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000 

2. Mobil Toyota L-CRUIS PARADO 2.7 Tahun 2020 hasil sendiri Rp502.000.000 

3. Mobil Peugeot New 2008 AT Tahun 2018, hasil sendiri Rp530.000.000 1/2 

4. Mobil Toyota Alphard AT Tahun 2021 hasil sendiri Rp978.500.000 

Sedangkan, di jenis Surat Berharga Febrie tidak tercatat memiliki atau nol rupiah. Namun, untuk Kas dan Setara Kas dia memiliki uang sebesar Rp938.125.180. Ditambah, harta lainnya sebesar Rp100.000.000.

Dari rincian LHKPN Febrie, terlihat bahwa rumah di Sentul yang kabarnya digeledah Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya tidak termasuk harta kekayaannya.

Akan tetapi, informasi yang diperoleh, rumah tersebut diatasnamakan milik Ibu dari Febrie.

Dari penggeledahan di rumah Sentul tersebut, Polri mengamankan total Rp476 miliar dalam bentuk; 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura dan Rp100 juta.

Selain rumah di Sentul, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus ini.

Salah satunya, penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan sitaan uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah hingga mata uang asing Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar