Membongkar Skandal Tata Kelola Bauksit: Jejak IUP, Ekspor Ilegal, hingga Dugaan Keterlibatan Pejabat
Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar Menggurita, Kejar Dalang dan Aset
Ilustrasi: Sudianto alias Aseng, Beneficial Owner PT QSS, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola bauksit di Kalimantan Barat.
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat memasuki fase krusial. Setelah menetapkan lima tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah milik bos tambang Sudianto alias Aseng, Kejaksaan Agung kini didesak mengembangkan penyidikan ke dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, persetujuan ekspor, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini dipandang bukan sekadar praktik pertambangan ilegal, melainkan potret kegagalan tata kelola sektor mineral yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan aktor korporasi maupun penyelenggara negara.
Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat berkembang menjadi salah satu penyidikan sektor sumber daya alam paling strategis yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara tersebut tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif pertambangan semata, tetapi sebagai dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan izin, manipulasi dokumen ekspor, hingga dugaan kolusi antara korporasi dan penyelenggara negara.
Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Penyidikan Jampidsus meningkatkan intensitas penyitaan aset milik para tersangka. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Lamborghini Aventador, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta aset bergerak lainnya disita sebagai bagian dari strategi asset recovery, yaitu upaya memulihkan kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini berakar dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Penyidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), penggunaan izin pertambangan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban finansial kepada negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak, Sanggau, dan Ketapang, serta memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian ESDM. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan dana Rp115 miliar yang kemudian dititipkan sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara. Karena kompleksitas perkara dan dugaan keterlibatan lintas institusi membuat penanganannya diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS di Kalimantan Barat periode tahun 2017-2025. Penetapan bos perusahaan tambang bauksit itu dilakukan pada Kamis (21/5/ 2026) malam. “Kami menetapkan satu tersangka atas nama SDT yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) sebagaimana dikutip Tempo.

Sudianto alias Aseng (rompi merah muda), Beneficial Owner PT QSS, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola bauksit di Kalimantan Barat. (Kompas)
Menurut Syarif, pada 2017, Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Kemudian, pada 2018 perusahaan diketahui mendapat IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare. Namun, izin ini didapatkan PT QSS tidak melalui proses yang sah.
Dia juga mengatakan PT QSS tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018. “Sehingga bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,” ujarnya.
Adapun setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, Sudianto tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP. Ia diduga melakukannya secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS. Kemudian pada 2018, tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, PT QSS justru tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi, padahal perusahaan tersebut seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2020–2024 dengan memanfaatkan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) yang tetap diterbitkan meskipun sejumlah persyaratan substantif belum terpenuhi. Tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan IUP, penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar proses administrasi tetap berjalan.
Dalam konstruksi perkara Kejaksaan Agung, tersangka Sudianto diduga meminta bantuan pihak konsultan perizinan untuk berkomunikasi dengan pejabat di lingkungan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM agar dokumen operasi produksi, RKAB, maupun persetujuan ekspor tetap diterbitkan meskipun syarat hukum belum dipenuhi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Tribunnews)
Hasilnya, hingga awal Juli 2026, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu: SDT (Sudianto alias Aseng), Beneficial Owner PT QSS; YA, Komisaris PT QSS; AP, Direktur PT QSS; IA, konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU; HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Kelimanya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penerbitan izin, penggunaan dokumen operasi produksi, serta ekspor bauksit yang menurut penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum.
Jaksa Didesak Berani Ungkap Jejaring yang Lebih Luas
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendesak penyidik Kejaksaan untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor bauksit di Kalimantan Barat. Menurutnya, perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan perusahaan dan seorang analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melainkan berpotensi menyeret pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi ekspor hingga instansi pengawas di pelabuhan.
Dalam wawancara pada Jumat (3/7/2026), Yusri menilai konstruksi perkara yang diangkat penyidik sebagai dugaan korupsi tata kelola bauksit semestinya membuka ruang untuk mengusut seluruh rantai pengawasan dan perizinan yang terlibat. "Kalau perkara ini menyangkut tata kelola, jangan berhenti di analis. Yang punya kewenangan justru harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan yang level bawah saja yang dikenakan, sementara pejabat yang memiliki kewenangan dilindungi," kata Yusri.
Menurutnya, penyidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), khususnya pihak yang berwenang memberikan rekomendasi ekspor mineral. Yusri menjelaskan bahwa rekomendasi ekspor mineral bukan diterbitkan oleh analis, melainkan oleh pejabat struktural di Ditjen Minerba sebelum menjadi dasar penerbitan izin ekspor oleh pemerintah. "Analis tidak mungkin memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ekspor. Yang memberikan rekomendasi itu Dirjen Minerba. Kalau ekspor itu tetap terjadi, tentu harus ditelusuri siapa yang menerbitkan rekomendasinya dan atas dasar apa rekomendasi tersebut dikeluarkan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan ekspor bijih bauksit mentah dapat berlangsung dalam jangka waktu bertahun-tahun apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Sejak pemerintah melarang ekspor mineral mentah melalui kebijakan hilirisasi yang kemudian dipertegas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas ekspor mineral diawasi melalui sejumlah mekanisme perizinan dan pengawasan lintas instansi. Pemerintah juga mengembangkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang mengintegrasikan data Ditjen Minerba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Eksekutir CERI Yusri Usman. (LnJ)
Menurut Yusri, apabila ekspor ilegal tetap dapat berlangsung selama bertahun-tahun, maka perlu dipertanyakan efektivitas pengawasan seluruh institusi yang terhubung dalam sistem tersebut. "Kalau SIMBARA sudah berjalan, tidak mungkin semua pihak tidak tahu. Sistem itu menghubungkan banyak instansi. Karena itu perlu didalami apakah ada pembiaran atau tidak," katanya.
Ia menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, tetapi juga melibatkan aparat di pelabuhan, termasuk KSOP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Di pelabuhan ada KSOP dan Bea Cukai. Mereka mengetahui kapal mana yang memperoleh izin berlayar dan dokumen apa yang dibawa. Semua itu tercatat secara real time," ujarnya.
Yusri juga mempertanyakan apabila ekspor yang dilakukan merupakan ekspor bijih bauksit (ore), mengingat kebijakan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Menurutnya, relaksasi ekspor yang pernah diberikan pemerintah pada masa lalu tetap mensyaratkan komitmen pembangunan smelter. Karena itu, apabila perusahaan tetap melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban tersebut, aspek pengawasannya juga patut ditelusuri oleh penyidik.
Selain pejabat di lingkungan ESDM, Yusri meminta Kejaksaan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan dalam rantai ekspor mineral. "Ini bukan barang kecil. Bauksit diangkut menggunakan alat berat, dump truck, lalu melalui pelabuhan. Tidak masuk akal kalau seluruh proses itu tidak diketahui oleh aparat yang bertugas melakukan pengawasan," katanya.
CERI berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi mampu mengungkap aktor yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional. "Kalau memang ini perkara tata kelola, maka semua pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. Jangan berhenti pada level pelaksana," tegas Yusri.
Di tengah desakan kepada penyidik agar membuka peran dan jejaring birokrat dan aparat dalam kasus ini, mencuat dugaan keterlibatan mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto. Informasi ini mulanya diungkap Indonesia Police Watch (IPW). IPW menyatakan adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dikutip sejumlah media, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Pipit tengah berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
Namun, saat dikonfirmasi law-justice, Sugeng justru menyatakan hingga kini belum ada bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan pejabat kepolisian dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Menurut Sugeng, penyidikan perkara tersebut sejauh ini baru menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Ia mengatakan tidak ada anggota Polri yang berstatus tersangka maupun diperiksa dalam perkara tersebut. "Dalam perkara ini tidak ada pejabat kepolisian yang menjadi tersangka ataupun diperiksa. Dengan hanya menetapkan Aseng sebagai tersangka, dapat dikatakan tidak ada pejabat kepolisian di Kalimantan Barat yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun diperiksa," kata Sugeng, Rabu (1/7/2026).
Sugeng juga menegaskan informasi yang diperolehnya justru menyebutkan Pipit akan menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat. "Berdasarkan informasi yang saya peroleh, yang bersangkutan akan setijab sebagai Kapolda Jawa Barat. Artinya, memang tidak ada bukti yang kuat yang mengaitkan dugaan korupsi tata kelola bauksit dengan mantan Kapolda," ujarnya.
Ia menilai informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pejabat kepolisian hingga kini belum didukung alat bukti yang memadai. "Informasi yang beredar itu memang belum memiliki bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan pejabat kepolisian dalam tata kelola bauksit," katanya.
Sugeng juga menyinggung adanya dugaan perseteruan internal yang disebutnya sebagai persaingan antara "cokelat tua" dan "cokelat muda". Menurut dia, kondisi tersebut diduga turut memunculkan isu yang mengaitkan institusi kepolisian dengan perkara korupsi bauksit. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar dugaan tersebut.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan tertundanya serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kalbar dengan dugaan persoalan internal maupun pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menegaskan, belum terlaksananya sertijab semata-mata disebabkan proses penyelarasan rangkaian mutasi dan promosi pejabat tinggi di lingkungan Polri yang masih berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan Pipit usai menghadiri syukuran Hari Bhayangkara ke-80 di Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura, Pontianak, Rabu (1/7/2026).
Menurut Pipit, proses pergantian pejabat tinggi Polri tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan sejumlah jabatan yang saling berkaitan. Bahkan, beberapa posisi memerlukan keputusan presiden sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu. "Kalau molor itu biasa. Karena harus klop juga. Misalnya pengganti saya punya jabatan yang jabatannya belum diisi. Sehingga perlu diisi. Atau sebelumnya juga ada promosi, yang saya gantikan juga perlu promosi, sehingga perlu posisi yang jelas, dan pasti," kata Pipit dikutip Pontianakpost.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah jabatan di luar struktur Polri yang mekanisme pengisiannya harus melalui keputusan presiden. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses sertijab belum dapat dilaksanakan. "Ada juga yang di luar struktur itu perlu keputusan presiden. Nah, ini kan perlu proses," ujarnya.
Pipit menegaskan tidak ada persoalan lain yang melatarbelakangi belum terlaksananya sertijab. Karena itu, ia memilih tidak menanggapi berbagai rumor maupun spekulasi yang beredar. "Kalau masalah rumor-rumor tidak perlu saya klarifikasi. Ngapain kalau hoaks, fitnah, dan yang lain-lain diklarifikasi. Nanti dibelok-belokkan lagi. Tidak perlu," tegasnya.
Menanggapi berbagai isu yang menyeret namanya, Pipit mengaku menyikapinya dengan santai. Ia menilai perhatian publik terhadap dirinya merupakan hal yang wajar. "Mungkin karena saking hebatnya saya, jadi enak sekali diserang-serang. Mungkin karena terkenal. Pak Pipit Rismanto cukup terkenal di sini. Alhamdulillah saya dikenal dengan baik, sehingga banyak dibantu menjadi lebih terkenal lagi," ujarnya sambil tersenyum.
Ia juga memastikan hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Kapolda Kalimantan Barat dan tidak menghadapi persoalan yang menghambat pelaksanaan tugasnya. "Insya Allah tidak ada masalah. Kalau ada masalah saya, mungkin sudah tidak jadi kapolda lagi. Kami masih diberikan amanah, kami semua komitmen," katanya.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto. (Pontianak Post)
Pipit menegaskan seluruh jajaran Polri tetap berkomitmen menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat mencederai citra institusi. "Kami Polri berkomitmen melaksanakan tugas yang terbaik dan menghindari hal-hal yang mencederai citra Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam telegram tersebut, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar ditunjuk sebagai Kapolda Kalimantan Barat menggantikan Irjen Pol Pipit Rismanto. Sementara Pipit mendapat promosi sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Pol Rudi Setiawan.
Urgen, Revisi Kebijakan Hilirisasi
Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti dampak kebijakan hilirisasi bauksit yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada penambang rakyat. Untuk kasus yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Sturman tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait hal tersebut dan biarkan APH bekerja sesuai dengan proses hukum. "Berbicara mengenai bauksit, moratorium ekspor bauksit telah menekan Kementerian ESDM membatasi kuota RKAB di angka 18 sampai 20 juta ton. Akibatnya bauksit dari penambang lokal dihargai secara obral di level 28 sampai 32 USD per ton. Sangat jauh di bawah harga patokan mineral HPM legal sebesar 42 USD per ton," kata Sturman ketika dikonfirmasi, Jumat (03/07/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak justru menekan pelaku usaha tambang lokal yang selama ini bergantung pada penyerapan pasar domestik. Politisi PDI Perjuangan tersebut, menyatakan pembatasan produksi akibat moratorium ekspor turut mempengaruhi mekanisme pasar dan berdampak langsung pada harga jual bauksit di tingkat penambang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan penambang rakyat apabila tidak diimbangi dengan kebijakan penyerapan yang adil dari industri hilir. Sturman menilai situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam rantai industri bauksit nasional. Di satu sisi pemerintah mendorong percepatan hilirisasi melalui pembangunan smelter, namun di sisi lain penambang rakyat menghadapi tekanan harga akibat terbatasnya akses pasar. “Pertanyaannya hilirisasi ini untuk siapa? Jika rakyat diposisir mati perlahan karena harga dicekik oligarki smelter," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa tujuan hilirisasi seharusnya tidak hanya meningkatkan nilai tambah industri, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha para penambang lokal. Tanpa pengaturan yang jelas, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi hanya menguntungkan kelompok industri tertentu dan mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan. (Kedaipena)
Oleh karena itu, Sturman mendorong perusahaan BUMN di sektor pertambangan untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri. Salah satunya dengan memberikan kepastian serapan terhadap hasil tambang masyarakat agar harga tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai kebijakan hilirisasi justru membuat penambang rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai industri ini," ungkapnya.
Sementara itu, terkait tata kelola tambang, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh karena persoalan di lapangan seringkali berkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat. Dalam beberapa kali melakukan kunjungan kerja, Rikwanto menyatakan memang permasalahan tata kelola tambang ini masih menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum. “Terkait tata kelola tambang ini kita perlu lihat secara hati-hati karena ini kerap kali terjadi," kata Rikwanto melalui keterangan yang diterima, Jumat (03/07/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, penyelesaian persoalan tambang ilegal harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. “Membedahnya harus komprehensif, melibatkan banyak stakeholder, termasuk pemerintah daerah. Jadi bukan hanya masalah hukum semata tapi bila ada pelanggaran hukum harus diproses,” jelasnya.
Rikwanto juga menyoroti bahwa konflik yang muncul dari aktivitas tambang ilegal, termasuk yang berkaitan dengan tambang rakyat, perlu dikoordinasikan secara serius agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Aparat penegak hukum wajib dituntut lebih jeli dan fokus dalam menangani persoalan tersebut, agar dapat membedakan akar masalah dan menentukan langkah penanganan yang tepat. “Aparat penegak hukum ini mesti jeli, fokus, dan bisa membedah masalah-masalah yang ada, sehingga tidak menjadi konflik-konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Rikwanto menyatakan bila Komisi III DPR RI, akan terus melakukan pengawasan dan memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan persoalan tata kelola tambang. Perlu juga perbaikan nyata dari berbagai permasalahan yang saat ini masih terjadi supaya dikemudian hari tidak terjadi masalah serupa. “Harus ada perbaikan-perbaikan dari hal-hal yang muncul sekarang ini,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir menyebut bila Komisi XII DPR RI beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Salah satu agenda dalam kunker tersebut adalah melihat secara langsung tata kelola bauksit. Berbicara mengenai tata kelola tambang terutama bauksit, Jalal menekankan pentingnya pengawasan langsung terhadap progres operasional smelter dan kesiapan ekspansi Fase II. Menurutnya, hilirisasi mineral harus berbasis data yang akurat agar mampu menjawab tantangan energi, infrastruktur, lingkungan, dan rantai pasok secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan terkait kebutuhan energi besar untuk operasional smelter, termasuk rencana pembangunan pembangkit listrik captive serta kesiapan pelabuhan khusus. “Evaluasi lapangan diperlukan agar kami dapat melihat kondisi nyata dan merumuskan rekomendasi konkret bagi pemerintah. Hilirisasi bauksit tidak boleh hanya berdasarkan laporan, tetapi wajib diverifikasi langsung di lokasi,” tegasnya.
Terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh APH terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, ia menyerahkan itu sepenuhnya kepada APH untuk bekerja sesuai koridor hukum. Jalal memberikan catatan khusus kepada pemerintah dan mitra BUMN dan harus memastikan bila tata kelola pasokan bauksit–alumina berjalan dengan baik. “Kami mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengawal material balance antara bauksit dan alumina secara bijak. Jangan sampai tata niaga terganggu seperti komoditas nikel yang harganya tertekan karena pengelolaan yang tidak berhati-hati,” tambahnya.
Selain itu, Jalal meminta pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam percepatan hilirisasi. Hal tersebut penting untuk dapat memitigasi permasalahan tata kelola pertambangan terutama bauksit. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam seluruh proses produksi. Selain itu, ia menegaskan komitmen Komisi XII DPR RI dalam mengawal tata kelola sektor minerba. “Jadi setiap hasil kunjungan kerja kemarin akan kami bawa dalam rapat bersama mitra terkait sebagai dasar memperkuat kebijakan hilirisasi bauksit yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Selain mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit, penyidikan ini juga akan menguji efektivitas pengawasan negara terhadap sistem perizinan pertambangan, pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral, serta mekanisme pengawasan ekspor komoditas tambang. Perkembangan perkara juga dinilai akan menjadi preseden dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kejaksaan Agung harus berani dan tegas dalam mengembakan penyidikan yang masih berlangsung ini. Kemungkinan adanya pengembangan perkara sangat terbuka apabila ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. Penambahan tersangka, penyitaan aset, maupun pengembangan ke dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan pembuktian yang diperoleh penyidik.
Karena itu, perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat diperkirakan masih akan terus berkembang seiring upaya penyidik mengurai keseluruhan rantai dugaan penyimpangan, mulai dari penerbitan izin hingga pemanfaatan hasil tambang yang menjadi objek perkara. bahkan, selaiknya Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Menteri ESDM membuka seluruh dokumen terkait tata kelola bauksit. Tidak menutup kemungkinan, modus yang dilakukan oleh QSS juga dilkaukan oleh perusahaan lain.
Ghivary Apriman




Komentar