Respon Kejagung soal Surat Edaran Zoom Meeting yang Bocor

Kamis, 09/07/2026 21:34 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya surat undangan internal untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu dalam rangka menjaga integritas dan hubungan baik penegak hukum.

“Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” beber Anang kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Anang juga menepis adanya narasi Kejagung menggelar rapat internal via zoom dikaitkan dengan kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. 

“Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada,“ jelasnya.

Anang pun menegaskan bahwa rapat internal via zoom untuk merespons situasi terkini itu sebetulnya sudah menjadi rutinitas di lingkungan Kejagung. 

“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah surat undangan internal dari jajaran Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar luas di publik pada Kamis, 9 Juli 2026.

Beredarnya surat tersebut terjadi di tengah menguatnya nama Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan yang dikaitkan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Berdasarkan salinan surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, seluruh Kajati, Kajari hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diundang mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Agenda rapat tersebut membahas "Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)."

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar