Menkomdigi: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judi Online Dipecat

Kamis, 14/11/2024 20:16 WIB
Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Foto: NetralNews)

Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Foto: NetralNews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus mafia akses judi online. Dia mengatakan 10 orang pegawai itu telah diberhentikan.

"10 sudah diberhentikan," kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Meutya mengatakan kasus tersebut saat ini masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penanganan kasus hukum merupakan wewenang polisi.

"(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu," katanya.

Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.

"Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan nggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi," beber Meutya dilansir Detik.

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11).

Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar