KPK Ungkap Yaqut Cholil Kembali Masuk Rutan

Senin, 23/03/2026 23:15 WIB
Yaqut Tahanan Rumah, MAKI: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan di rumah tahanan KPK. Yaqut sempat empat hari berstatus tahanan rumah.

"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026), mengutip Tempo.

Budi menuturkan Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan dalam proses pengembaliannya ke Rutan KPK. “Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar dia. 

KPK saat ini masih menunggu hasil tes kesehatan Yaqut. Budi menyatakan KPK akan memastikan penyidikan perkara terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Khususnya, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.

Yaqut menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. Pemindahan dari Rumah Tahanan KPK terjadi dua hari setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK. 

Menurut KPK, pengalihan jenis penahanan Yaqut berlandaskan pada permohonan keluarga sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Budi menyatakan bahwa permintaan pengalihan jenis penahanan itu dapat dikabulkan dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Pengalihan status penahanan Yaqut menuai sejumlah kritik. IM57+ Institute menilai pemindahan Yaqut menjadi tahanan rumah melanggar prinsip kesetaraan hukum.

“Terlebih, status Tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan praperadilan,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada Minggu, 22 Maret 2026. 

Lakso menuturkan status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Sebab, ia menilai pemindahan status ini berpotensi membuka celah intervensi semakin besar. 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar