Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Terkait Kasus Suap

Selasa, 12/12/2023 13:31 WIB
Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin sudah bebas bersyarat sebagai narapidana korupsi pada 18 Agustus 2023.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin pada 11 Desember lalu terlihat menghadiri acara Partai Golkar di Lampung.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Selasa (12/12).

Kata dia, selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, Azis wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.

Seperti diketahui, Azis diproses hukum atas kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.

Ia dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Berdasarkan putusan pengadilan tanggal 17 Februari 2022, Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan (sudah dibayar).

Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menjalani masa pidana di Lapas Tangerang.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar