Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Selasa, 30/04/2024 05:51 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta secara resmi melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY Hamengkubuwono X hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas dugaan melakukan politik partisan.

Singgih juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Ombudsman atas dugaan konflik kepentingan dan maladministrasi publik.

Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi, mengatakan pihaknya melaporkan hal itu karena Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj. wali kota.

"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan wali kota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4).

"Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata `Ya mengko tak cek ke timku ya` (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," tuturnya.

Tri mengungkapkan sikap Singgih yang partisan atau memiliki motif politik praktis terindikasi dari iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta dengan foto besar Singgih sendiri.

Dia menilai hal itu janggal karena iklan "Selamat Datang" untuk pemudik di Yogyakarta sampai sekarang belum dicopot. Kondisi itu semakin dicurigai menyusul pemberitaan perihal Singgih mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024.

Koalisi turut membawa bukti lain, seperti tangkapan layar undangan acara nonton bareng semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dengan wajah Singgih terpampang lebih besar daripada anggota Timnas Indonesia

Hal-hal itu yang membuat koalisi berpendapat Singgih sebagai Pj. wali kota Yogyakarta, sekaligus ASN, telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).

Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas, di mana setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.

Oleh sebab itu, koalisi meminta Gubernur DIY bisa memerintahkan pencopotan semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih jelang Pilkada Yogyakarta 2024.

"Menyelidiki tim yang dimaksud saudara Singgih Raharjo untuk mengantisipi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," lanjut Tri.

Kepada Mendagri, koalisi meminta Singgih dicopot dari jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024, serta tidak kuasa menjaga amanah sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.

Lalu, KPK RI diharapkan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta yang dipakai Pj Wali Kota Yogyakarta dengan modus konflik kepentingan.

Dia menekankan dugaan penggunaan dana publik untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024. Pelaporan kepada Mendagri dan KPK RI dikirim melalui kantor pos.

Terakhir, Ombudsman RI Perwakilan DIY diharapkan dengan kewenangan own motion bisa menyelidiki dugaan maladministrasi publik. Dalam hal ini Iklan Layanan Masyarakat Pemkot Yogyakarta yang malah bernuansa iklan pengenalan diri.

Respons sekda
Sementara Sekda DIY Beny Suharsono mengaku tak mempermasalahkan soal Singgih yang mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj. wali kota karena belum mengindikasikan perilaku partisan yang bersangkutan.

Namun, apabila formulir itu sudah diisi dan dikembalikan, maka telah menandakan adanya afiliasi dengan parpol dan akan mengevaluasi kinerja Singgih.

"Berarti sudah berafiliasi partai politik, ya kami evaluasi. Caranya bagaimana, kami tarik, kembali ke markasnya (Pemda DIY)," ujarnya.

Sedangkan untuk iklan layanan masyarakat yang memampang wajah Singgih, dianggap Beny bukan masalah selama tak melebihi kapasitas sebagai penjabat kepala daerah.

Hingga Senin (29/4) malam, Singgih belum merespons pelaporan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar