BPK Temukan Kerugian Negara Rp371 M, Ini Kata Komisaris Indofarma
Teddy Wibisana, komisaris independen PT Idofarma Tbk. (Indofarma)
law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI. BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00. Komisaris Indofarma mengatakan pihaknya sudah mencium penyimpangan ini sejak tahun lalu.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00.
Teddy Wibisana, komisaris independen PT Idofarma Tbk, mengaku tidak tekejut dengan temuan tersbeut. Dia justru mengungkapkan kalau temuan BPK itu sejalan dengan temuan Komite Audit bentukan Dewan Komisaris. “Kejanggalan yang terjadi sudah dirasakan dewan komisaris melalui komite audit (organ komisaris). Itu sebabnya dekom meminta adanya audit investigasi eksternal. Baru dilaksanakan akhir tahun 2023," ujar Teddy, Senin (20/5/2024).
Dia mengungkapkan, kejanggalan terjadi saat ada lonjakan sales di akhir Desember 2020 sebanyak lebih dari Rp 350 milyar. Dia juga tidak menampik saat ditanyakan apakah penyimpangan ini berkaitan dengan anak perusahaannya Indofarma Global Medika (IGM. “Betul. Kami dekom jaga di induk, dimainkannya di anak. Karena adanya rangkap jabatan dirut induk (Indofarma) menjadi komut anak perusahaan (IGM),” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut dalam sebuah dokumen yang diterima law-justice, disebutkan juga salah satu sumber krisis di Indofarma adalah akibat miss-manajemen di anak perusahaan. Dalam kutipan dokumen tersebut dinyatakan, Indofarma sedang mengalami krisis, yang mulai dirasakan sejak pertengan tahun sebelumnya. Dan saat ini merupakan puncak dari krisis walaupun beberapa upaya untuk memberikan pertolongan pada Indofarma oleh Induk, sudah dilakukan. Krisis ini disebabkan lemahnya likuiditas di anak perusahaan, akibat kualitas penjualan dan piutang yang buruk, yang terjadi di anak perusahaan (IGM).
Dalam dokumen yang sama, juga dijabarkan serangkaian upaya dari Dewan komisaris untuk membongkar sejumlah penyimpangan yang berujung pada ambruknya kinerja perusahaan. Termasuk juga usulan agar dilakukan audit investigatif oleh auditor independen. Menyikapi kondisi perusahan terkini, Teddy berharap korporasi Indofarma masih bisa diselamatkan. “Indofarma layak diselamatkan. Ada 1300 karyawan yang tidak bersalah yang jadi korban, Kini pun, di internal, keseriusan untuk bersih-bersih juga tampak," pungkasnya.
Komentar