Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Muna Dituntut Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Kamis, 18/04/2024 18:27 WIB
Bupati Muna Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN. (Tribun).

Bupati Muna Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan. Tuntuan Jaksa KPK terhadap mantan Bupati Muna ini terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Muna dalam periode 2021-2022.

JPU KPK Irwan Ashadi, dalam sidang mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rusman Emba telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian suap.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan 5 bulan," ujar Irwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Selain itu, lanjut Jaksa, Rusman juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Irwan mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan tuntutan Rusman, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula beberapa hal yang meringankan tuntutan, yaitu Rusman memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Perlu diketahui, Rusman Emba didakwa bersama sama pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto memberikan suap senilai Rp2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Dalam perkara ini, Rusman Emba dan satu tersangka lain bernama Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar