Kejati Geledah Kantor Pemprov Sumbar Terkait Kasus Korupsi Pendidikan

Senin, 25/03/2024 21:17 WIB
Ilustrasi korupsi di sektor pendidikan (Dok.Suluh.co)

Ilustrasi korupsi di sektor pendidikan (Dok.Suluh.co)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Hansastri memberikan keterangan usai digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi setempat terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021.

"Pemerintah daerah mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan. Kita juga siap membantu mencarikan dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap dugaan kasus ini," katanya mengutip Antara, Senin 25 Maret 2024.

Hansastri menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi datang meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.

"Salah satu dokumen yang diminta oleh tim penyidik adalah buku catatan surat masuk dan surat ke luar dari Dinas Pendidikan pada tahun 2021. Kita telah serahkan dokumen tersebut pada tim," jelas Hansastri.

Hansastri menyebut ia juga meminta sejumlah staf untuk membantu mencarikan dokumen terkait di Kantor Asisten Sekretariat Provinsi Sumbar.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman mengatakan pihaknya menurunkan sekitar 25 orang petugas untuk melakukan pencarian sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021.

"Kita melakukan pencarian beberapa dokumen di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar dan Kantor Sekda Sumbar. Sementara ini ada puluhan dokumen yang sudah diamankan," katanya.

Ia menyebut pencarian dan penggeledahan itu dilakukan karena saksi dari kelompok kerja (Pokja) terkait dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, tidak memberikan semua dokumen yang diminta.

"Mereka beralasan dokumen hilang, pejabat sudah berganti hingga dokumen tidak ditemukan. Ternyata setelah kita cari, ternyata ada puluhan dokumen yang didapatkan," katanya.

Ia mengatakan untuk pengembangan tidak tertutup kemungkinan tim penyidik akan melakukan pencarian dokumen di rumah saksi (pejabat) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi berkaitan pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar