Sengketa Pileg 2024

Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Senin, 29/04/2024 19:54 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1.  MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, Sungkono, menggugat rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias `crazy rich Surabaya` ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sungkono meminta MK mendiskualifikasi Tom Liwafa karena menurutnya ada penggelembungan suara.

Kuasa hukum Sungkono, Sri Sugeng Pujiatmiko dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, Senin (29/4/2024) menyampaikan kliennya sudah mengadukan soal dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Jawa Timur (Jatim) dan Bawaslu Surabaya. Namun, dia mengklaim gugatannya tidak digubris.

"Secara prinsip kami sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu Jawa Timur. Pada waktu itu kami melaporkan pada Bawaslu 4 laporan tidak pernah digubris, satu laporan yang akhirnya kami laporkan kepada Bawaslu Jawa Timur kemudian merekomendasikan untuk melakukan pengalihan kepada Bawaslu Surabaya, namun pada saat proses pengalihan tersebut setelah kami melakukan surat pernyataan kenapa pelimpahan tidak dilakukan baru mereka melakukan proses pemeriksaan," ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan kliennya mengalami kerugian konstitusional. Bahkan, kata Sugeng, pihaknya juga sudah meminta perlindungan kepada PAN namun tidak diberikan.

"Pemohon mengalami kerugian, kerugian konstitusional karena sejak awal, sejak kami mendapatkan suatu kesalahan-kesalahan tersebut kami sudah meminta perlindungan hukum, meminta perlawanan terhadap mekanisme yang ada tetapi sama sekali diabaikan," jelasnya dikutip dari Detik.

"Kami melaporkan kepada Partai Amanat Nasional untuk meminta perlindungan namun PAN sama sekali tidak memberikan perlindungan bahkan mengabaikan dan membiarkan ini menjadi pertarungan biasa, sehingga pada saat rekapitulasi di Kota Surabaya pada saat itu kami sudah meminta agar diumumkan adanya perselisihan. Namun ternyata tidak dihiraukan juga akhirnya kami meminta bantuan kepada partai lain untuk menyuarakan. Dan oleh KPU dianggap suara-suara tersebut bukan urusan apa partai tersebut dan urusan partai internal," ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan kliennya tidak mendapat surat rekomendasi oleh PAN untuk mengajukan gugatan ke MK. Padahal, kata Sugeng, jika nantinya Tom didiskualifikasi, PAN tetap mendapatkan satu kursi di DPR.

"Kami tidak mendapat surat rekomendasi yang dugaan kami ini bersoalan dengan oligarki partai. Jika pun seorang calon yang melakukan mendapatkan penambahan suara tersebut didiskualifikasi, PAN tetap dapat satu kursi. (Merasa) Ada calon yang dikehendaki ada calon yang tidak dikehendaki," imbuhnya.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang di Daerah Pemilihan Jatim 1. Partai Amanat Nasional.

3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR, sepanjang di Daerah Pemilihan JATIM 1 dari Partai Politik Partai Amanat Nasional, sebagai berikut:

-Nomor 1: H. Sungkono, perolehan suara 66.347

-Nomor 2: Arizal Tom Liwafa 65.509

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini

Atau Menyatakan diskualifikasi perolehan suara Calon Anggota DPR atas nama Arizal Tom Liwafa, Nomor Urut 2, Dapil Jatim 1, dan diskualifikasi Calon Anggota DPR atas nama Arizal Tom Liwafa, Nomur Urut 2. Dapil Jatim 1, dari Partai Amanat Nasional.

Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang di Daerah Pemilihan Jatim 1, Partai Amanat Nasional.

2. Memerintasan kepada Termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang dimulai dari Model C-Hasil-DPR untuk diinput di Model D.Hasil Kecamatan-DPR, dan dituangkan dalam Model C.Hasil Salinan-DPR dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR, yang dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencatat hasil rekapitulasi ulang sesuai dengan formulir yang telah ditentukan.

4 Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar