Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

Jum'at, 29/03/2024 10:02 WIB
Pemerintah akan Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang Jerman. (Istimewa).

Pemerintah akan Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang Jerman. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mentakan bahwa sebanyak 41 kampus mengirimkan sejumlah mahasiswanya untuk mengikuti ferienjob atau magang di Jerman, sepanjang Oktober sampai Desember 2023.

Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek, Yayat Hendayana menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kampus tersebut.

Dia menyatakan, daftar kampus yang melaporkan keikutsertaan mahasiswa dalam program fereinjob itu naik dari 33 menjadi 41 kampus.

"Semula (ada) 33 (kampus), tapi menjadi 41 saat pemeriksaan (dengan Bareskrim dengan terduga yang terlibat)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024) malam.

Terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Yayat menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Polri.

"Kami di Kementerian masih satu suara bahwa kasus ini menjadi ranah Polri," tegas Yayat.

Kemendikbudristek kaji sanksi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi pada puluhan perguruan tinggi yang membuat ribuan mahasiswa mengikuti ferienjob berkedok magang Kampus Merdeka.

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Abdul, diberitakan Antara, Rabu (27/3/2024).

Abdul menyampaikan, program ferienjob di Jerman adalah program legal. Namun, program tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Menurut Abdul, program tersebut juga tidak berisi muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.

Pada awal pemeriksaan, kasus ini diduga melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 kampus yang menjadi korban.

Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk praktik penyalahgunaan atau penipuan ferienjob di Jerman berkedok Magang Merdeka ini.

Magang di Jerman tidak prosedural

Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari puluhan universitas di Indonesia menjadi korban TPPO semula direkrut untuk magang di Jerman lewat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI Berli di Jerman.

Mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara non-prosedural dan dieksploitasi. Mereka harus membayar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN dan 150 Euro untuk kepada PT SHB pembuatan letter of acceptance (LOA).

Setelah LOA terbit, mereka membayar 200 Euro ke PT SHB untuk pembuatan persetujuan otoritas dari Jerman atau working permit. Mereka juga dibebankan dana talangan Rp 30-50 juta dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi melalui MoU yang mengeklaim ferienjob masuk ke program MBKM dan menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS).

Nyatanya, program tersebut pernah diajukan ke Kemendikbudristek tapi ditolak karena kalender akademik Indonesia berbeda dengan Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, program pemagangan dari luar negeri seharusnya melalui usulan dari KBRI atau kedutaan besar negara terkait.

"Jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (20/3/2024).

Djuhandhani menambahkan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyebut program PT SHB tidak memenuhi kriteria pemagangan luar negeri.

Kemenaker juga menyatakan PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam data kementerian.

"Yang mana sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri tidaklah menerima gaji akan tetapi menerima uang saku," jelas dia.

Kini, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO mahasiswa. Dua tersangka berada di Jerman adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Tiga tersangka lain berada di Indonesia. Mereka adalah perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).

Para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Mereka juga dijera Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar