Kata Kemendikbud soal Isu Kurikulum Nasional Ganti Kurikulum Merdeka

Kamis, 29/02/2024 10:37 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat. Robinsar Nainggolan

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tegas membantah soal isu Kurikulum Merdeka bakal diganti menjadi kurikulum nasional.

"Informasi bahwa Kurikulum Nasional akan menggantikan Kurikulum Merdeka adalah informasi yang tidak benar," kata Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (28/2).

Nino, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini Kemendikbudristek tengah merumuskan kebijakan tentang penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional.

Kebijakan itu merupakan bagian dari rangkaian panjang proses evaluasi Kurikulum Merdeka yang secara bertahap telah dilakukan sejak 2020.

"Penerapan secara nasional ini dilakukan setelah melalui tahapan yang panjang. Setelah melakukan evaluasi terhadap Kurikulum 2013, Kemendikbudristek mulai menyusun prototipe Kurikulum Merdeka pada tahun 2020," jelasnya.

Prototipe tersebut kemudian diterapkan secara terbatas dan dievaluasi pada 2021 di sekitar 3.000 sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil.

Dia menuturkan Kurikulum Merdeka ditawarkan sebagai salah satu opsi bagi sekolah yang ingin mulai melakukan transformasi agar pembelajarannya lebih berpusat pada murid. Opsi itu diberikan pada 2022 dan 2023.

"Jadi penetapan sebagai kurikulum nasional mulai 2024 sudah melalui proses yang panjang. Setelah 2024 pun satuan pendidikan masih diberi waktu 2 hingga 3 tahun untuk menyiapkan diri," ucap Nino.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar